Sentra Gakumdu Dalami Laporan Dugaan Politik Uang di Banten
Kita tidaklanjuti laporan tesebut secara serius. Kita akan panggil pihak-pihak saksi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, SERANG - Tim Sentra Gakumdu tengah mendalami laporan mengenai dugaan pembagian amplop atau praktik money politic pada kampanye pasangan calon wakil gubernur Banten nomor urut 1 Andika Hazrumy.
“Sedang dirapatkan dengan Tim Sentra Gakumdu dari Polda dan Kejaksaan Tinggi terkait dugaan pembagian uang (di Kampung Sampora, RT 003 RW 004 l, Desa Sampora, Kecamatan Cisauk, Tangerang) itu,” kata Ketua Bawaslu Banten Pramono U Tantowi ditemui usai rapat koordinasi persiapan Pilkada Banten di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Jumat (3/2/2016).
Tim Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu), menurut Pramono sedang mengkaji bentuk tindak pidana dan pasal yang akan dikenakan dalam dugaan praktik money politic tersebut.
“Kita tidaklanjuti laporan tersebut secara serius. Kita akan panggil pihak-pihak saksi dan kalau memungkinkan akan kita naikkan ke tahap penyidikan,” kata pria yang akrab disapa Pram tersebut.
Pram berharap kasus ini tidak menjalar ke mana-mana, sebab praktik politik uang mendekati masa pemilihan menurut pengalaman akan banyak terjadi.
“Makanya kita antisipasi betul. Kejadian ini harus kita tindak serius,” ujarnya.
Sebelumnya, pihak Bawaslu Banten mengaku telah menerima tiga kasus aduan politik uang, namun dinilai masih sumir dan belum lengkap.
Saat ini, Pram mengakui sangat jengkel dengan adanya laporan politik uang yang dilakukan salah satu kandidat.
“Kemarin-kemarin kan belum denger ada politik uang. Dengan kejadian satu ini kita jengkel juga. Udah kita cegah-cegah dari kemarin udah bagus masih muncul juga, itu yang membuat kita harus bersikap tegas,” katanya.
Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum pasangan calon nomor urut 2 Rano Karno-Embay Mulya Syarief melaporkan calon wakil Gubernur Banten nomor urut 1 Andika Hazrumy yang juga anak Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten atas dugaan pembagian amplop berisi uang saat kampanye.
Dikatakan tim kuasa hukum Rano-Embay, Astiruddin Purba, pihaknya menemukan adanya keganjilan saat sesi terakhir salah satu kampanye Andika di Kampung Sampora, RT 003 RW 004 l, Desa Sampora, Kecamatan Cisauk, Tangerang ditemukan adanya pembagian amplop yang diduga berisi uang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.