Warga Tiongkok Nyaris Selundupkan 13 Ikat Plastik Berisi Tumbuhan Karang Dilindungi
Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Denpasar menggagalkan penyelundupan koral dilindungi.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Denpasar menggagalkan penyelundupan koral dilindungi.
"Coral jenis acropora ini sebanyak 13 pieces," ujar Kepala BKIPM Kelas I Denpasar, Habrin Yake, kepada wartawan di Pantai Mengiat, Bali, Jumat (3/2/2017).
Sebanyak 13 coral tersebut hendak diselundupkan warga negara berwarganegaraan Tiongkok atas nama Zhengxie Yue saat hendak check in di terminal keberangkatan internasional Bandara Ngurah Rai.
Zhengxie Yue menggunakan pesawat AirAsia QZ 502 tujuan Singapura. Ia mengemas coral menggunakan 13 ikat plastik yang telah diberikan udara.
Pelaku melanggar Undang-Undang Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, karena tidak membawa persyaratan dokumen karantina ikan dan persyaratan lainnya (SAT-LN CITES).
Dikatakan Habrin, pelaku juga melanggar Undang-Undang No, 5 tentang Konservasi Sumber Daya Alam (SDA). Pelaku terancam pidana 1,5 tahun dan denda maksimal Rp 50 juta.
Barang bukti yang diamankan dari Zhengxie Yue berupa 13 pieces coral tersebut langsung dikembalikan ke habitatnya di perairan Pantai Mengiat, Nusa Dua, Bali.
"Pelepasliaran coral dilakukan di Yasa Segara Bengiat Pantai Mengiat bekerjasama dengan Nusa Dua Reef Foundation. Di mana lokasi ini bagus untuk pelepasliaran coral karena lokasi pelepasliaran dijaga oleh Nusa Dua Reef Foundation," jelas Habrin.
Pelepasliaran dilakukan dua petugas BKIPM kelas I Denpasar dan Nusa Dua Reef Foundation di tengah guyuran hujan cukup lebat dan gelombang laut cukup besar.