Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ramli Pembegal 31 Aksi Baru Tumbang Setelah Ditembak Tiga Kali

Setelah ditangkap dia mau menunjukan rumah rekannya di Maccini, tapi disana dia kelabui tim dan berusaha lari

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ramli Pembegal 31 Aksi Baru Tumbang Setelah Ditembak Tiga Kali
Tribun Timur/Darul Amri
Satu penjahat lintas daerah, Ramli daeng Siala (34) warga Desa Bontoramba, Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa tiga kali ditembak di Maccini Sombala, Minggu (5/2/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, GOWA -- Satu penjahat lintas daerah, Ramli Daeng Siala (34) warga Desa Bontoramba, Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa tiga kali ditembak di Maccini Sombala, Minggu (5/2/2017).

Tim Khusus (Timsus) Polda Sulsel bersarang di kaki penjahat lintas kabupaten harus menyarangkan pelurunya tiga kali ke kaki pentolan begal tersebut hingga ia tumbang, itu karena mengelabui polisi saat dibawa untuk menunjuk rekannya, yang tinggal di Maccini Sombala.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani menjelaskan, awalnya si Ramli ditangkap dirumahnya di Gowa, Sabtu (4/2/2017). Berdasarkan Laporan Polisi Nopol LP/05/I/2017/SPKT/ Res Maros.

"Setelah ditangkap dia mau menunjukan rumah rekannya di Maccini, tapi disana dia kelabui tim dan berusaha lari, sudah diberi peringatan dan terpaksa ditembak petugas didua kakinya," kata Dicky.

Ramli adalah spesialis Pencurian dan Kekerasan (Curas) atau pembegal lintas Kabupaten di Sulsel. Dalam catat polisi, Dia bersama beberapa rekannya sudah lakukan begal dibeberapa Kabupaten.

Diantaranya, Polres Maros, Barru, Bone, Pangkep, Pinrang. Bahkan, Ramli dan rekan-rekannya sudah beraksi sampai diwilayah hukum Polda Sulbar, seperti di Polre Polman dan Polres Majene.

Dicky mengungkapkan, Ramli bersama rekan-rekannya sudah melakukan aksi Curas, Pencurian Pemberatan (Curat) atau pembobolan rumah sebanyak 31 kali diwilayah Polda Sulsel dan Sulbar.

Berita Rekomendasi

"Sudah sebanyak 31 kali ada tempat kejadian perkara curas dan curat. Dia juga residivis perampokan tahun 1999. Dia juga adalah pencuri modus pecah kaca, 2016 hingga 2017," jelas Dicky.

Dicky menambahkan, sesuai dengan Laporan Polisi (LP) dari Polres Maros, maka Ramli, penjahat lintas Kabupaten itu akan dilimpahkan ke Polres Maros untuk diproses hukum. (Darul Amri)

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas