Warga Palmerah Sembunyikan Sabu di Mobil Tertangkap di Bogor
Sukri (49), warga RT 4/5 Kampung Tomang Pulo, Kelurahan Jati Pulo, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, harus mendekam di sel tahanan Polres Bogor.
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Sukri (49), warga RT 4/5 Kampung Tomang Pulo, Kelurahan Jati Pulo, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, harus mendekam di sel tahanan Polres Bogor.
Ia kedapatan membawa sabu ketika ditangkap Satresnarkoba Polres Bogor.
Personel Satresnarkoba menangkap Sukri di depan Giant, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jumat (3/2/2017) pukul 21.00 WIB. Ia ditangkap ketika mengendarai mobil Toyota Vios hitam pelat nomor B 8873 XD.
"Petugas menemukan tiga bungkus plastik bening diduga berisi narkoba jenis sabu yang disembunyikan di dalam mobilnya," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus, Minggu (5/2/2017).
Ketiga bungkus plastik bening disembunyikan Sukri di tempat yang berbeda. Petugas menemukan sebungkus plastik bening di dalam bungkus rokok bekas yang disembunyikan di dasbor pintu mobil sebelah kiri.
Ada pun dua bungkus lainnya, petugas temukan di dalam dompet kecil yang disembunyikan di bawah karpet jok mobil bagian depan sebelah kiri.
"Total sabu yang disita petugas 1,15 gram," ujar Yusri.
Sukri merupakan target operasi Satresnarkoba Polres Bogor. Hasil penyelidikan Sukri berada di Cileungsi. Lantas tim Polres Bogor memburu tersangka hingga menangkap di depan Giant.
"Sukri mengaku barang bukti sabu tersebut didapat dari F dengan cara membelinya dengan harga Rp 5 juta," kata Yusri.
F melakukan transaksi di Kranggan, Kabupaten Bekasi, Rabu (1/2/2017) pukul 18.00 WIB. Sukri dikenakan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancamannya hukuman penjara di atas lima tahun," kata Yusri.