Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga Palmerah Sembunyikan Sabu di Mobil Tertangkap di Bogor

Sukri (49), warga RT 4/5 Kampung Tomang Pulo, Kelurahan Jati Pulo, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, harus mendekam di sel tahanan Polres Bogor.

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Y Gustaman
zoom-in Warga Palmerah Sembunyikan Sabu di Mobil Tertangkap di Bogor
ndtv.com
Ilustrasi sabu. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Sukri (49), warga RT 4/5 Kampung Tomang Pulo, Kelurahan Jati Pulo, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, harus mendekam di sel tahanan Polres Bogor.

Ia kedapatan membawa sabu ketika ditangkap Satresnarkoba Polres Bogor.

Personel Satresnarkoba menangkap Sukri di depan Giant, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jumat (3/2/2017) pukul 21.00 WIB. Ia ditangkap ketika mengendarai mobil Toyota Vios hitam pelat nomor B 8873 XD.

"Petugas menemukan tiga bungkus plastik bening diduga berisi narkoba jenis sabu yang disembunyikan di dalam mobilnya," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus, Minggu (5/2/2017).

Ketiga bungkus plastik bening disembunyikan Sukri di tempat yang berbeda. Petugas menemukan sebungkus plastik bening di dalam bungkus rokok bekas yang disembunyikan di dasbor pintu mobil sebelah kiri.

Ada pun dua bungkus lainnya, petugas temukan di dalam dompet kecil yang disembunyikan di bawah karpet jok mobil bagian depan sebelah kiri.

Berita Rekomendasi

"Total sabu yang disita petugas 1,15 gram," ujar Yusri.

Sukri merupakan target operasi Satresnarkoba Polres Bogor. Hasil penyelidikan Sukri berada di Cileungsi. Lantas tim Polres Bogor memburu tersangka hingga menangkap di depan Giant.

"Sukri mengaku barang bukti sabu tersebut didapat dari F dengan cara membelinya dengan harga Rp 5 juta," kata Yusri.

F melakukan transaksi di Kranggan, Kabupaten Bekasi, Rabu (1/2/2017) pukul 18.00 WIB. Sukri dikenakan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancamannya hukuman penjara di atas lima tahun," kata Yusri.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas