Dua Pemuda Keburu Tertangkap Polisi Sebelum Pesta Sabu Hasil Patungan
Pemuda penyuka sabu tertangkap lebih dulu oleh polisi di parkiran minimarket sebelum menggelar sabu di rumahnya.
Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Surya, Fatkul Alamy
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Sawahan membekuk Khalid dan Faza Fafian yang membawa sebungkus plastik sabu 0,4 gram yang baru dibelinya.
Pemuda asal Pakal dan Kedurus, Surabaya, itu diringkus petugas setelah berbelanja di sebuah minimarket di Keputran, Surabaya.
Sebelum tertangkap, mereka baru saja membeli naroba jenis sabu ke seseorang pengedar yang berada di derah Sidotopo Surabaya.
"Mereka akan menggellar pesta sabu. Anggota kami akhirnya mengejar tersangka dan menangkap di tempat parkir minimarket," ujar Kapolsek Sawahan Kompol Yulianto, Selasa (7/2/2017).
Begitu keluar dari minimarket anggota Unit Reskrim Polsek Sawahan langsung memeriksa dan menggeledah kedua tersangka yang sudah dicurigai membawa sabu.
"Dari penggeledahan kedua tersangka, anggota kami menemukan sabu yang dibungkus plastik di saku celana salah satu tersangka," terang Yulianto.
Selain satu bungkus plastik sabu seberat 0,4 gram, petugas juga mengamankan sepeda motor Honda Vario L 5313 HA, dan pakaian lengan panjang sebagai barang bukti.
"Kedua tersangka juga sduah ditahan," ucap Yulianto.
Di hadapan petugas, keduanya mengakui sabu yang baru dibeli akan dipakai untuk pesta. Rencana tersebut gagal lantaran keduanya keburu ditangkap polisi.
"Saya membeli secara patungan di Sidotopo. Sudah biasa memakai sabu bersama dan biasanya dipakai di rumah," aku Khalid seraya mengatakan belum setahun ini mengonsumsi sabu.