Kapolda Ancam Perusahaan Buka Lahan di Taman Nasional Tesso Nilo
Kapolda Riau akan melayangkan somasi kepada individu dan persuhaan yang mengklaim memiliki lahan di atas Taman Nasional Tesso Nilo.
Penulis: Budi Rahmat
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Kapolda Riau Irjen Zulkarnain Adinegara akan menindak tegas perseorangan atau perusahan yang merambah Taman Nasional Tesso Nilo untuk perkebunan.
Ia meminta pihak mana pun yang mengklaim menguasai lahan di dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo untuk meninggalkannya dan melapor.
"Informasi yang saya dapatkan ada perusahaan memiliki kebun di TNTN. Kan kebangetan itu. Itu sudah tiga undang-undang yang dilanggar," tegas Zulkarnain usai mengikuti Rapat Revitalisasi Ekosistem Kawasan TNTN di ruang rapat Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, Selasa (7/2/2017).
Dikatakan dia, tiga undang-undang yang dilanggar di antaranya Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Kehutanan sudah jelas. Masa membuka lahan perkebunan di kawasan hutan? Makanya saya minta yang punya lahan segera meninggalkannya," Zulkarnain menegaskan.
Sebagai bentuk proaktif penegakan hukum, Kapolda Riau akan melayangkan somasi pada perusahaan dan perseorangan yang memiliki lahan di dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo.
"Saya akan somasi. Somasi itu mengingatkan, 'Hei, Anda menyalahi aturan hukum dengan membuka lahan perkebunan di kawasan hutan. Anda nanti bisa bermasalah dengan hukum karena malanggar undang-undang.' Nanti akan diperiksa. Kalau bisa sampai tiga kali tidak datang biar saya tangkap sekalian," ancam Zulkarnain.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menggelar rapat dengan Pemerintah Provinsi Riau dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah pagi tadi membahas soal Taman Nasional Teso Nilo.
Semua pihak sepakat untuk mendata jumlah penduduk dan perusahaan-perusahaan yang memiliki lahan perkebunan di kawasan Taman Nasioanl Teso Nilo.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meminta pemerintah daerah untuk mendata siapa pemilik lahan di kawasan tersebut dan disampaikan pada pertemuan selanjutnya.