Dijanjikan Jadi Anggota Satpol PP di Kabupaten Madiun, Fajar Tertipu Rp 270,8 Juta
Harapan Fajar Puji Santoso (20) untuk menjadi anggota Satpol PP di Kabupaten Madiun pupus sudah.
Editor: Sugiyarto

TRIBUNNEWS.COM, MADIUN - Harapan Fajar Puji Santoso (20) untuk menjadi anggota Satpol PP di Kabupaten Madiun pupus sudah.
Begitu juga uang sebanyak Rp 270,8 juta yang sudah dia setor kepada oknum pensiunan tentara, bernama Bambang.
Warga Gambyak, Desa Keras Kulon, Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi, ini akhirnya melaporkan Bambang ke Mapolres Madiun atas dugaan tindak penipuan.
"Sempat dijanjikan uang saya akan dikembalikan tanggal 16 Februari, nanti. Tapi takutnya dia (Bambang) menipu saya lagi," kata Fajar saat ditemui di Unit Reskrim Mapolres Madiun, Selasa (7/3/2017) kemarin siang.
Fajar akhirnya melaporkan kasus itu ke lantaran merasa tertipu. Janji Bambang untuk menjadikannya sebagai PNS di Kabupaten Madiun tak terbukti.
Padahal sejak 28 April 2015 hingga 29 November Fajar sudah menyerahkan sejumlah uang setiap bulan sesuai dengan permintaan Bambang.
Besaran uang yang dia setor secara tunai kepada Bambang beragam jumlahnya. Kepada Fajar, Bambang mengatakan uang itu digunakan untuk biaya administrasi,kursus, seragam dan alasan yang lain.
"Totalnya ada Rp 270,8 juta, dibayar secara bertahap setiap bulan selama setahun," kata Fajar.
Kini, anak pertama dari dua bersaudara pasangan Iskani dan Siti Juriah ini mengaku sudah tidak ingin lagi menjadi PNS.
Ia hanya ingin agar Bambang mengembalikan uangnya untuk ia pakai melanjutkan kuliah.
"Saya sudah tidak ingin jadi PNS. Saya ingin kuliah saja," katanya.
Fajar menuturkan, orangtuanya mempercayai Bambang karena sebelumnya ada orang yang berhasil dimasukkan menjadi PNS di Magetan.
Ayahnya yang bekerja sebagai penjaga SD terpaksa berutang setiap bulan untuk membayar uang yang diminta Bambang.
Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Hanif Fatih Wicaksono membenarkan adanya aduan dari Fajar mengenai penipuan berkedok penerimaan CPNS itu.
Namun, pihaknya tidak bisa memproses lantaran tempat kejadian perkara berada di wilayah hukum Polres Magetan.
"Proses bujuk rayu dan transaksi keuangannya semuanya di Magetan. Jadi kami arahkan agar melaporkan ke Polres Magetan," kata Hanif.