Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dituntut Bayar Kerugian Negara, Mantan Kepala Sekolah Jaminkan Sertifikat Tanah

Bekas Kepala SMA Negeri 3 Metro, Jumadi, dituntut pindana penjara selama dua tahun dan denda Rp 50 juta untuk membayar kerugian negara.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Y Gustaman
zoom-in Dituntut Bayar Kerugian Negara, Mantan Kepala Sekolah Jaminkan Sertifikat Tanah
Tribun Lampung/Wakos Gautama
Jumadi, mantan Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 3 Metro, dengan pidana penjara selama dua tahun karena melakukan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS). TRIBUN LAMPUNG/WAKOS REZA GAUTAMA 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Bekas Kepala SMA Negeri 3 Metro, Jumadi, dituntut pindana penjara selama dua tahun dan denda Rp 50 juta untuk membayar kerugian negara.

Jaksa penuntut umum mendakwa Jumadi dalam kasus korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS). Akibat perbuatannya keuangan negara dirugikan Rp 285,11 juta.

Untuk menutupi kerugian negara tersebut, jaksa penuntut umum Totok Alim mengutarakan,  Jumadi sudah menitipkan uang sebesar Rp 195 juta.

Masih tersisa Rp 70 juta yang belum terbayar dari jumlah keseluruhan kerugian negara. Tuntutan jaksa dibacakan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (8/2/2017).

Sebagai ganti kekurangan kerugian negara tersebut, Jumadi menitipkan sertifikat tanah seluas 1.280 meter persegi ke penuntut umum.

“Jika dalam satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, tidak membayar kerugian negara secara keseluruhan, maka harta benda disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan tersebut,” ujar Totok.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas