Polda Bali Ungkap Kasus Penjualan Penyu
Penyu dilindungi melalui Undang Undang No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekositem (KSDHAE).
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUNNEWS.COM, MANGUPURA – Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Polda Bali ungkap kasus penjualan penyu hijau di akhir Tahun 2016 dan awal tahun 2017.
“Hari ini kita merilis tujuh ekor penyu dari keseluruhan sebelas ekor barang bukti. Ini dari dua kasus untuk Desember tahun 2016 dan Januari 2017 ini,” jelas Dirpolair Polda Bali, Kombes Pol Sukandar, Selasa (7/2/2017) di Pantai Kuta, Bali.
Kombes Sukandar menambahkan untuk lima ekor penyu hijau lainnya masih dalam rehabilitasi di Turtle Conservation and Education Center (TCEC) Pulau Serangan.
Barang bukti penyu ini merupakan hasil lidik Ditpolair Polda Bali terkait adanya perdagangan penyu ilegal. Kasus pertama terungkap di Pulau Serangan Denpasar dan kasus kedua terungkap di Pantai Cekik, Jembrana.
Lebih lanjut Kombes Sukandar menjelaskan jenis penyu hijau merupakan satwa dilindungi baik nasional maupun internasional.
Secara nasional penyu dilindungi melalui Undang Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekositem (KSDHAE) dan Undang Undang No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan.(*)