Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polda Bali Ungkap Kasus Penjualan Penyu

Penyu dilindungi melalui Undang Undang No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekositem (KSDHAE).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin

TRIBUNNEWS.COM, MANGUPURA – Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Polda Bali ungkap kasus penjualan penyu hijau di akhir Tahun 2016 dan awal tahun 2017.

“Hari ini kita merilis tujuh ekor penyu dari keseluruhan sebelas ekor barang bukti. Ini dari dua kasus untuk Desember tahun 2016 dan Januari 2017 ini,” jelas Dirpolair Polda Bali, Kombes Pol Sukandar, Selasa (7/2/2017) di Pantai Kuta, Bali.

Kombes Sukandar menambahkan untuk lima ekor penyu hijau lainnya masih dalam rehabilitasi di Turtle Conservation and Education Center (TCEC) Pulau Serangan.

Barang bukti penyu ini merupakan hasil lidik Ditpolair Polda Bali terkait adanya perdagangan penyu ilegal. Kasus pertama terungkap di Pulau Serangan Denpasar dan kasus kedua terungkap di Pantai Cekik, Jembrana.

Lebih lanjut Kombes Sukandar menjelaskan jenis penyu hijau merupakan satwa dilindungi baik nasional maupun internasional.

Secara nasional penyu dilindungi melalui Undang Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekositem (KSDHAE) dan Undang Undang No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan.(*)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas