Terdakwa Penipuan CPNS Tak Pernah Hadir ke Persidangan, Pengacara Sebut Kliennya Korban
Maya adalah korban dari terdakwa Rismi Edi, oknum Inspektorat Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Editor: Sugiyarto
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan kepada terdakwa,” ujar hakim ketua Akhmad Lakoni.
Majelis hakim berpendapat perbuatan Rismi yang bertugas di Inspektorat Kota Bandar Lampung ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan penuntut umum yang menuntut Rismi dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Majelis hakim memiliki alasan menghukum Rismi dengan hukuman di bawah tuntutan penuntut umum.
Di dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Rismi bukanlah aktor intelektual dalam aksi penipuan tersebut.
Menurut majelis hakim, aktor intelektualnya adalah Maya Sofia. Pendapat majelis hakim ini berbeda dengan penuntut umum.
Di dalam dakwaan dan tuntutan penuntut umum, Maya Sofia disebut sebagai korban.
“Berdasarkan fakta persidangan, justru Maya Sofia lah aktor intelktualnya,” jelas Lakoni.
Selama persidangan, kata Lakoni, penuntut umum tidak mampu menghadirkan Maya Sofia dikarenakan Maya Sofia melarikan diri dari kasus yang membelitnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.