Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gelapkan Uang Pulsa, Ibu Rumah Tangga Dijebloskan ke Penjara

Tri dijebloskan ke tahanan, setelah polisi menerima laporan dari tempat kerjanya, PT Telesindo Shop,perusahaan yang bergerak di bidang penjualan pulsa

Editor: Sugiyarto
zoom-in Gelapkan Uang Pulsa, Ibu Rumah Tangga Dijebloskan ke Penjara
Youtube
ilustrasi 

Laporan Wartawan Surya Malang, Sri Wahyunik

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Akibat menggelapkan uang perusahaan hingga Rp 300 juta, Tri Widiyanti (36), seorang ibu rumah tangga asal Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, dilaporkan ke polisi.

Sehingga, saat ini Tri mendekam di sel Mapolres Malang Kota, sementara kasusnya ditangani oleh Unit Satreskrim Polsek Kedungkandang.

Kapolsek Kedungkandang Kompol Agus Eko mengatakan Tri dititipkan di tahanan Polres Malang Kota, karena Polsek tidak memiliki sel untuk tahanan perempuan.

Tri dijebloskan ke tahanan, setelah polisi menerima laporan dari tempat kerjanya, PT Telesindo Shop, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang penjualan pulsa.

Pihak perusahaan mendapati adanya perbedaan antara catatan pulsa keluar dan uang masuk, dengan fakta kuota pulsa yang terjual.

"Intinya ada pulsa keluar atau terjual, tetapi tidak ada di pencatatan, termasuk uangnya juga tidak ada," terang Agus, Kamis (9/2/2017).

Berita Rekomendasi

Hal ini diketahui ketika ada audit di perusahaan tersebut. Berdasarkan hasil audit, pada September 2016 terdapat uang pulsa Rp 100 juta tidak masuk di catatan.

Sedangkan di bulan Oktober 2016, uang sebesar Rp 200 juta yang tidak masuk catatan.

"Totalnya Rp 300 juta," imbuhnya. Hasil pemeriksaan internal, Tri Widiyanti yang dinilai bertanggungjawab.

Kasus itu pun dilaporkan ke Polsek Kedungkandang. Sebab kantor perusahaan itu ada di Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang.

Polisi yang menyelidiki kasus itu, mendapati uang pulsa dipakai secara pribadi oleh Tri.

"Dari keterangannya, dipakai untuk kebutuhan sehari-hari uang pulsa itu," imbuh Agus.

Polisi menjerat Tri memakai Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas