Ini Jawaban Kocak Marwah Daud Saat Ditanya Soal Kedatangnya ke Sidang Dimas Kanjeng
Awalnya Marwah tidak mau menjawab pertanyaan apapun yang diajukan awak media kepadanya
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aqwamit Torik
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Seorang perempuan berbaju batik dan memakai jilbab abu-abu menjadi perhatian awak media saat masuk ke dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
Perempuan itu bernama Marwah Daud, yang menjadi Ketua Yayasan Dimas Kanjeng.
Awalnya Marwah tidak mau menjawab pertanyaan apapun yang diajukan awak media kepadanya.
Lalu, kemudian TribunJatim.com mencoba bertanya.
"Bu, tadi berangkat dari mana?" tanya TribunJatim.com kepada Marwah Daud.
"Dari jauh," jawab Marwah Daud.
Marwah Daud kemudian juga hanya menjawab singkat ketika ditanya TribunJatim.com komentarnya soal penundaan sidang Dimas Kanjeng.
"Dilihat saja sidangnya minggu depan tunggu saja," kata Marwah Daud menjawab pertanyaan TribunJatim.com.
Usai hadir dalam sidang Dimas Kanjeng, Marwah Daud juga ikut hadir dalam sidang 10 pengikut Dimas Kanjeng.
Hari ini, Dimas Kanjeng dan 10 pengikutnya memang disidang di Pengadilan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo.
Dimas Kanjeng dibelit dua kasus hukum yang tak ringan.
Pembunuhan dan penipuan berkedok bisa menggandakan uang.
Kasus pembunuhan menimpa dua pengikut Dimas Kanjeng pada 13 April 2016.
Salah satunya adalah Abdul Gani, yang diduga dibunuh pukul 09.00 WIB di Ruang Tim Pelindung Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Dusun Sumber Cengkalek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.
Peran Taat Pribadi diduga kuat menyuruh, membantu dan memberikan kesempatan kepada sejumlah orang di antaranya Wahyu Wijaya, Wahyudi, Kurniadi, Boiran, Muryat Subiyanto, Achmad Suryoo, Erik Yuliga Diriyanto, Anis Purwanto (DPO) dan Rahmad Dewaji untuk melakukan pembunuhan terhadap Abdul Gani.
Abdul Gani adalah warga Jalan Patimura, Desa Semampir, Kecaamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
Penyidik menjerat Taat Pribadi dengan pasal 55, 56 KUHP jo Pasal 340 Sub 338 KUHP.
Polda Jawa Timur menangkap Taat Pribadi pada 22 September 2016 di padepokannya di Kabupaten Probolinggo.
Penangkapan itu melibatkan seribu lebih personel.