Polisi Periksa 33 KK Peternak Babi di Lahan Hutan Lindung Dam Duriangkang
Penyidik Polresta Barelang sudah memeriksa 34 Kepala Keluarga di kawasan Dam Duriangkang yang beternak Babi di atas lahan hutan lindung.
Penulis: Eko Setiawan
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Penyidik Polresta Barelang sudah memeriksa 34 Kepala Keluarga di kawasan Dam Duriangkang yang beternak Babi sejak tiga pekan terakhir.
Wakil Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Herman Kelly, Kamis (9/2017), mengatakan dalam pemeriksaan tersebut diketahui mereka memang mengelola peternakan babi di kawasan tersebut.
"Pemeriksaanya dilakukan oleh Unit V Tindak Pidana Tertentu Polresta Barelang. Untuk warga sudah kita periksa secara maraton," Kelly menerangkan.
Setelah pemeriksaan ini polisi tinggal menunggu surat dari Kementrian Kehutanan yang menyatakan hutan yang digunakan warga untuk berternak Babi tersebut adalah hutan lindung.
"Memang kalau hutan lindung tidak boleh dihuni untuk dijadikan tempat usaha atau tempat lainya. Kita tinggal menunggu itu saja, surat dari Kementerian kehutanan," imbuh dia.
Setelah memeriksa warga di sekitar kawasan Dam Duriangkang, polisi akan memanggil Direktorat Pengamanan BP Batam sebagai pelapor.
"Untuk besok Ditpam yang akan kita panggil untuk kita periksa sebagai saksi," terang dia.
Jika terbukti bersalah, penyidik akan menjerat warga Pasal 78 ayat 2 jo pasal 50 ayat 3 hufur A,B, C uu no 41 tahun 99 tentang kehutanan yang berbunyi, "Setiap orang dilarang mengerjakan dan atau menggunakan mendduki kawasan hurtan secara tidak sah."
Pada 2003 lalu Ditpam BP Batam pernah mengusir warga yang tinggal di kawasan hutan Lindung Dam Duriangkang tapi mereka mendapat uang tali kasih.
Ditpam BP Batam melaporkan warga lantaran babi yang mereka pelihara berkeliaran di kawasan Dam Duriangkang. Sementara sumber air bersih PT ATB salah satunya menggunakan air Dam Duriangkang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.