Tiga Napi Lapas Koruptor Plesiran, Ini Temuan Pelanggaran Tim Investigasi Kemenkum HAM
Tim Investigasi Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan pemeriksaan terhadap napi dan pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin.
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Tim Investigasi Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan pemeriksaan terhadap napi dan pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin.
Pemeriksaan itu terkait dengan aksi plesiran Anggoro Widjojo, Rahmat Yasin, dan Romi Herton yang menyalahgunakan izin keluar.
Ketua Tim Investigasi, Molyanto, menyatakan, tim menemukan pelanggaran dan penyimpangan berdasarkan hasil investigas selama tiga hari terakhir.
Ketiga napi yang terjerat kasus korupsi itu telah menyalahgunakan izin keluar.
"Bahwa benar Anggoro selama November-Desember diizinkan keluar 4 kali untuk keperluan berobat untuk sakit komplikasi gula dan penyakit dalam lainnya."
"Setelah berobat tdk langsung ke lapas dan pergi ke Apartemen Gateway," kata Molyanto di Lapas Kelas I Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Kamis (9/2/2017).
Demikian juga, tambah Molyanto, Romi yang jabatan terakhirnya Walikota Palembang. Terpidana kasus suap itu menyalahgunakan izin keluar yang diberikan lapas.
"Romi (Herton) keluar dua kali," kata pria yang juga menjabat sebagai Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum dan HAM Jabar itu.
Romi, kata Molyanto, mendapatkan izin keluar luar biasa pada 28 sampai 29 Desember 2016 untuk menengok anak kandungnya di Rumah Sakit Charitas Palembang.
"Terjadi penyimpangan, dalam izin kalapas sudah dinyatakan tegas, apabila bermalam harus di lapas setempat. Tapi tidak dilaksnaakn. Ini juga kesalahan pengawal dan ketidapatuhan Romi," kata Molyanto.
Kedua Romi mengunakan izin keluar untuk berobat pada 15 Desember 2016 di RS Hermina Bandung. Romi keluar pada 07.45 kembali 20.30 WIB.
"Ada pergeseran waktu dan kelalaian pengawalan dari petugas yang tidak tepat waktu dan pengawalan tidak melekat," kata Molyanto.
Sedangkan Rahmat Yasin, lanjut Molyanto, juga menyalahgunakan izin keluar berobat yang dikeluarkan 15 Desember 2016. Mantan Bupati Bogor itu mampir ke satu tempat di daerah antapani.
"Untuk sanski (Rahmat Yasin) dalam waktu yang tidak terlalu lama. Mungkin iya dpindah juga dan mungkin tidak, sedang dipertimbangkan," kata Molyanto. (cis)