Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Enam Pengawal Napi Plesiran Turun Pangkat dan Tidak Bisa Naik Pangkat

Petugas pengawalan ini akan dikenakan hukuman berat sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Enam Pengawal Napi Plesiran Turun Pangkat dan Tidak Bisa Naik Pangkat
NET
Lapas Sukamiskin 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – Enam pengawal yang merupakan pegawai Lapas Kelas I Sukamiskin terbukti bersalah dalam kasus napi plesiran.

Keenam petugas lapas itu pun mengakui semua pelanggaran dan kesalahannya selama diperiksa tim Investigasi Kementerian Hukum dan HAM.

Kepala Kanwil Kemenkum dan HAM, Susy Susilawati mengatakan, keenamnya melanggar prosedur pengawalan sejumlah narapidana kasus korupsi saat berada di luar bui.

Petugas pengawalan ini akan dikenakan hukuman berat sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

"Mereka kena sanksi turun pangkat dan mereka tidak bisa naik pangkat," kata Susy kepada wartawan di Kantor Kanwil Kemenkum dan HAM, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Jumat (10/2/2017).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Susy, tim investigasi menemukan pelanggaran dan kelalaian petugas pengawalan.

Berita Rekomendasi

Petugas yang mengawal napi tidak melaksanakan tugas pengawalan sebagaimestinya.

Petugas membiarkan napi tidak pulang ke lapas sesuai waktu yang ditentukan dan tidak melakukan pengawalan secara melekat.

“Para pengawal ini tidak ditugaskan lagi sebagai petugas jaga. Tapi ditugaskan di bagian administrasi," ujar Susy.

Terkait dengan prosedur izin keluar, kata Susy, semuanya dikeluarkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Izin berobat misalnya, sesuai dengan verifikasi kesehatan dokter lapas, bahwa dinyatakan kemampuan klinik tidak memadai sehingga harus dirujuk.

“Kelemahan memang di pengawalan. Tidak optima sehingga dimanfaatkan narapidana untuk bisa menyalahgunakan izin keluarl,” ujar Susy. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas