Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Polda Bali Punya Alasan Tahan Dua Aktivis ForBali, Begini Komentar Kuasa Hukum Tersangka

Dua aktivis ForBALI I Gusti Dharmawijaya alias Gung Omledh dan I Made Joniantara alias De John ditahan di Polda Jumat Jumat (10/2/2017) sore.

Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Y Gustaman
zoom-in Polda Bali Punya Alasan Tahan Dua Aktivis ForBali, Begini Komentar Kuasa Hukum Tersangka
net
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Dua aktivis ForBALI I Gusti Dharmawijaya alias Gung Omledh dan I Made Joniantara alias De John ditahan di Polda Jumat Jumat (10/2/2017) sore.

Polisi sudah menimbang beberapa hal sebelum memutuskan menahan keduanya. Satu di antaranya berdasar gelar perkara unsur pidana kedua tersangka terbukti.

"Dari gelar perkara kedua tersangka sudah memenuhi unsur pidana yang dipersangkakan," kata Kabid Humas Polda Bali, AKBP Hengky Widjaja, dalam pesan singkat via aplikasi WhatsApp kepada Tribun Bali.

Pertimbangan lain penyidik menahan, sambung Hengky, agar Gung Omledh dan De John tidak melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti.

"Itu pertimbangan yang kami lakukan. Dan rencananya akan dilakukan penahanan selama 20 hari," ungkap dia.

Kuasa hukum kedua aktivis, Made Somya Putra, menegaskan alasan pihak kepolisian sangat subjektif. Kliennya tidak menghilangkan barang bukti dan melarikan diri, apalagi selama ini mereka kooperatif.

Berita Rekomendasi

"Alasannya sangat subjektif dan tidak objektif. Tidak masuk akal," kata Made Sompa Putra.

Kedua aktivis ini disangka menghina lambang negara. Mereka mengibarkan bendera ForBALI tepat di bawah bendera merah putih dalam satu tiang.

Aksi itu dikakukan keduanya saat warga Bali berdemo di DPRD Bali pada 2016. Penyidik Polda lalu menetapkan kedua tersangka dan menahannya.

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas