Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sambil Tersenyum Dimas Kanjeng Layani Selfie Bareng Mahasiswa di Pengadilan

Dimas Kanjeng yang pernah punya pengikut puluhan ribu orang itu tampil tenang dan tak keberatan diajak berswafoto (selfie).

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sambil Tersenyum Dimas Kanjeng Layani Selfie Bareng Mahasiswa di Pengadilan
Capture Youtube
Hari ini (9/2/2017), Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo Jawa Timur, dijadwalkan akan menggelar sidang perdana Dimas Kanjeng Taat Pribadi. 

TRIBUNNEWS.COM, PROBOLINGGO - Dimas Kanjeng Taat Pribadi, yang pernah heboh karena mampu mendatangkan uang, batal menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kraksaan, Probolinggo, Jawa Timur, Kamis (9/2/2017), karena penasihat hukumnya tidak hadir.

Namun pria yang pernah punya pengikut puluhan ribu orang itu tampil tenang dan tak keberatan diajak berswafoto (selfie).

Terdakwa kasus pembunuhan dan penipuan itu tak menolak ketika diajak swafoto oleh sejumlah mahasiswa yang tengah menjalani praktik kerja lapangan di Kraksaan.

"Taat Pribadi selfie dong," kata seorang pria mahasiswa.

Ajakan selfie itu langsung direspon oleh Dimas Kanjeng. Ia mendekat ke pintu sel tahanan sementara di Pengadilan Negeri Kraksaan. Saat selfie Dimas Kanjeng ikut tersenyum sambil menghadap kamera.

Saat ditanya bagaimana rasanya menunggu persidangan, Dimas Kanjeng tampak ceria.

"Tidak apa-apa," kata Dimas Kanjeng.

Berita Rekomendasi

Namun saat awak media ingin wawancara, Dimas Kanjeng menolak.

"Kalau mau wawancara nanti saja waktu selesai persidangan," katanya.

Dalam sidang kali ini, sedianya Taat Pribadi dijadwalkan mendengar dakwaan jaksa terkait kasus penipuan dan penggelapan.

Selanjutnya, Taat Pribadi juga akan disidangkan dalam kasus pembunuhan mantan pengikut padepokannya, Abdul Gani dan Ismail Hidayah.

"Sidang ditunda minggu depan karena Taat Pribadi tidak didampingi penasihat hukumnya," kata Usman, seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Usman menjelaskan, untuk sidang penipuan dan penggelapannya, terdakwa tidak wajib didampingi pengacara. Namun Taat Pribadi tetap bersikukuh untuk meminta didampingi penasihat hukum saat menjalani sidang ini.

"Kami harus menghormati permintaan terdakwa. Makanya sidang ditunda minggu depan di hari dan jam yang sama," katanya.

Halaman
123
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas