Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rudi Gagahi Anak Tirinya Tiga Kali, Ini Akibatnya

Kejadian ini langsung dilaporkan pihak keluarga ST ke Polsek Kapuas Murung, Minggu (5/2), sementara Rudi melarikan diri

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Rudi Gagahi Anak Tirinya Tiga Kali, Ini Akibatnya
Tribunkalteng.com/Jumadi
Rudi, tersangka pemerkosa anak tiri hingga hamil 

Laporan Wartawan Tribun Kalteng Jumadi 

TRIBUNNEWS.COM, KUALAKAPUAS - Harapan ST (16) mendapat perlindungan dari ayah tirinya, Rudi (23), hanya tinggal harapan.

Sang ayah tiri justru memperkosa ST sebanyak tiga kali yang membuat korban hamil tujuh bulan.

Rudi, warga Desa Manusup Hilir RT4, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalteng, memperkosa ST Mei 2016 lalu.

Aksi bejat Rudi itu terungkap saat sang istri melihat perut ST sudah membesar, awal Februari 2017.

Kejadian ini langsung dilaporkan pihak keluarga ST ke Polsek Kapuas Murung, Minggu (5/2), sementara Rudi melarikan diri.

Tiga hari setelah menerima laporan, Rabu (8/2), polisi berhasil menangkap Rudi di Palingkau, Kecamatan Kapuas Murung.

Informasi dihimpum di lapangan, pemerkosaan itu terjadi Mei 2016, sekitar pukul 02.00 WIB, di rumah kakek ST, Jali, di Palingkau Lama RT2, Kecamatan Kapuas Murung.

Berita Rekomendasi

Saat itu ST, ibu dan ayah tirinya tinggal bersama di rumah kakek ST.

Perogolan itu dilakukan Rudi ketika ST mau memakai baju di kamar, sesuai mandi pagi.

Setelah kejadian itu, Rudi kembali melakukan hal yang sama kepada ST sebanyak dua kali yang mengakibatkan  ST hamil tujuh bulan.

Kapolres Kapuas AKBP Jukiman Situmorang melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Iptu Siti R Adawiyah, saat dikonfirmasi Kamis (9/2), mengakui kejadian tersebut.

“Pelaku sudah kami amankan. Pelaku ditahan di Mapolres Kapuas dan masih menjalani pemeriksaan,” ujarnya.

Selain mengamankan pelaku, kata Siti, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu buah kasur warna merah motif kembang, satu baju tidur lengan pendek warna hijau muda merek Seilie, satu baju tidur lengan pendek warna ungu merk Sinsin dan celana dalam tanpa merek warna pink serta kaus dalam warna ungu merek Elitte.

"Atas perbuatannya, pelaku terancaman hukuman 15 tahun penjara," ujarnya.

Sumber: Tribun Kalteng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas