Disuruh Mengelola, Pria Ini Malah 5 Unit Mobil Perusahaan Rental
Tim khusus antibandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung meringkus tersangka penggelapan mobil rental bernama Supriadi.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Tim khusus antibandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung meringkus tersangka penggelapan mobil rental bernama Supriadi.
Polisi menangkap warga Ratu Dibalau, Tanjung Senang ini di sebuah bengkel di Jalan Morotai, Sukabumi.
Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Murbani Budi Pitono mengatakan, petugas menangkap Supriadi setelah mendapat laporan PT CSM Corporatama, perusahaan yang bergerak di bidang rental mobil.
“Korban melaporkan bahwa lima unit mobilnya digelapkan tersangka,” ujar Murbani, Senin (13/2/2017).
Menurut Murbani, PT CSM mempercayakan Supriadi untuk mengelola mobil rental di Lampung. Pihak perusahaan pun menitipkan lima unit mobilnya ke Supriadi.
Bukannya disewakan, kelima mobil itu malah dijual Supriadi ke orang lain. Harga satu unit mobil yang dijual bervariasi mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 110 juta.
Pada saat pihak perusahaan mengecek, Supriadi sudah tidak berada di tempat.
Murbani mengutarakan, Supriadi berpindah-pindah tempat menghindari kejaran PT CSM.
Karena kesulitan menemukan Supriadi, perusahaan yang berpusat di Jakarta ini pun melapor ke Polresta Bandar Lampung pada April 2016.
Mendapat laporan korban, Murbani mengatakan, petugas langsung melakukan penyelidikan.
Setelah hampir satu tahun melakukan penyelidikan, polisi mengendus keberadaan Supriadi di sebuah bengkel di Jalan Morotai.
Petugas pun menangkap Supriadi yang sedang nonkrong di bengkel tersebut.
Polisi melakukan pengembangan dengan mencari lima unit mobil yang digelapkan Supriadi. Hasilnya polisi menemukan dua unit mobil.
Yaitu mobil Daihatsu New Xenia B 1006 POP warna hitam dan mobil Daihatsu Gran Max B 1057 POO warna hitam.
Murbani mengutarakan, petugas masih mencari tiga unit mobil lainnya yang diduga sudah dijual di showroom.