Juli Agung: Tak akan Beri Ruang Gerak Sedikitpun pada Pengedar Narkoba
Kapolres Batang, AKBP Juli Agung Pramono, bertekad tidak akan membiarkan pengedar narkoba dan obat keras (pil koplo)
Penulis: Muh Radlis
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, BATANG - Kapolres Batang, AKBP Juli Agung Pramono, bertekad tidak akan membiarkan pengedar narkoba dan obat keras (pil koplo) bergerak bebas di Kabupaten Batang.
Dalam sebulan terakhir, pihaknya telah menangkap sembilan pengedar narkoba dan pil koplo.
"Meski Batang tidak sebesar Kota Semarang, tapi peredarannya sudah mulai ada. Lihat sendiri. Tidak ada ruang gerak bagi pengedar narkoba," kata pria yang akrab disapa Agung itu, Senin (13/2/2017).
Bukan hanya pengedar narkoba yang akan "disikat" oleh polisi di Batang. Pengedar pil koplo pun tidak diberi ampun.
"Pil koplo itu merusak generasi muda. Kalau sampai terbukti ada apotek yang menjual bebas obat keras itu, ya kami sikat juga. Tidak ada ampun," kata mantan Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Semarang itu.
Agar meminimalisir peredaran narkoba dan pil koplo di Kabupaten Batang, Agung mengaku berkoordinasi dengan berbagai elemen seperti Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batang, Pemkab Batang serta instansi terkait lainnya.
Sosialisasi ke seluruh lapisan masyarakat juga ditingkatkan agar khususnya generasi muda tidak tergoda mencoba narkotika dan obat terlarang.
"Kami tingkatkan koordinasi. Pemberantasan narkoba perlu peran serta dari semua pihak. Tapi komitmen kami, tidak ada celah bagi pengedar narkoba di Batang," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.