Munarman Penuhi Panggilan Polda Bali Sebagai Tersangka Tanpa Didampingi Pengacara
Korps Bhayangkara Polda Bali melakukan pemeriksaan kepada Juru Bicara Front Pembela Islam, Munarman.
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Korps Bhayangkara Polda Bali melakukan pemeriksaan kepada Juru Bicara Front Pembela Islam, Munarman.
Munarman diperiksa di ruangan penyidikan Ditreskrimsus Polda Bali, Senin (13/2/2017).
Ternyata, ia tidak didampingi seorang pun kuasa hukum, Munarman hanya didampingi beberapa temannya.
Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombespol Kennedy menyatakan, Munarman sudah dipanggil sebagai tersangka pada 10 Februari (3 hari lalu).
Munarman cukup kooperatif dalam pemeriksaan dan panggilan. Itu dilihat dari layangan surat pemanggilan pertama, ia tidak hadir lantaran alasan meminta penundaan.
Ia tetap hadir, meskipun molor hingga tiga hari atau hari ini baru datang.
"Munarman tetap menggunakan panggilan pertama bukan kedua. Sebenarnya kalau tidak datang besok kami akan memanggil. Tapi kan masih tetap menggunakan panggilan pertama meskipun tertunda," ucapnya, Senin (13/2/2017).
Pihak Polda Bali pun belum dapat memastikan apakah Munarman akan ditahan karena status yang disandangnya.
Munarman dapat ditahan ketika ada upaya-upaya mengulangi tindak pidana atau menghilangkan barang bukti.
"Sampai saat ini belum diputuskan apa akan ditahan. Munarman intinya kooperatif dan masih dalam pemeriksaan dan pertanyaan jumlahnya belum. Intinya masih dengan materi yang sama, ya," ungkapnya.
Dia menegaskan, bahwa Munarman datang dengan sebuah mobil Toyota Alphard dan datang sendiri hingga di Mapolda Bali.
Dan menyangkut Praperadilan, itu merupakan hak tersangka. Dan pengamanan itu tergantung dari pihak PN Denpasar. (ang).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.