Polda Jambi Tangkap Pengoplos Tabung Gas Elpiji
Pelaku ditangkap polisi saat sedang mengoplos tabung gas 12 kg dari gas 3 kg.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Eko Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengamankan 80 tabung gas elpiji 3 kg dan 12 kg oplosan.
Polisi mengamankan tabung gas oplosan itu dari pelaku berinsial PT. Yang bersangkutan adalah warga kawasan Simpang Acai, Kecamatan Jambi Selatan.
PT mengaku hampir setahun melakoni bisnis itu. Dia pun menjual gas oplosannya seharga Rp 120 ribu per tabung 12 kg kepada masyarakat.
"Saya mengumpulkan tabung gas ini beli secara eceran. Itu yang saya kumpulin dan dioplos sendiri," sambungnya kepada wartawan.
Kasubdit I AKBP Guntur Saputro mengatakan, tersangka ditangkap, Minggu (12/2) saat sedang menyuntik gas di rumahnya.
"Dia tertangkap tangan sedang mengoplos gas. Langsung kita bawa ke Polda Jambi," ujar Guntur kepada wartawan.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.