Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Perdana Praperadilan Jubir FPI Munarman Digelar 20 Februari

Sidang praperadilan Munarman sudah ditetapkan pihak PN Denpasar yakni Senin tanggal 20 Februari 2017 mendatang.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sidang Perdana Praperadilan Jubir FPI Munarman Digelar 20 Februari
Tribun Bali/Putu Candra
Ni Made Anggre Astari, advokat dari Kantor Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia selaku kuasa hukum pemohon praperdilan Munarman saat mendaftar ke PN Denpasar, Bali. TRIBUN BALI/PUTU CANDRA 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Anggota tim kuasa hukum juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengajukan permohonan praperadilan atas kasus dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang penebar kebencian yang dilaporkan oleh masyarakat lintas agama di Bali, Jumat (10/2/2017) pekan lalu.

Pihak Pengadilan Negeri Denpasar langsung menunjuk hakim tunggal yaitu Agus Walujo Tjahjono, SH MH untuk memimpin sidang praperadilan tersebut.

Jadwal sidang sudah ditetapkan pihak PN Denpasar yakni Senin tanggal 20 Februari 2017 mendatang.

"Jadwal sidang praperadilan sudah ditetapkan. Sidang perdananya hari Senin tanggal 20 Februari 2017. hakim Agus Walujo Tjahjono, SH MH sudah ditunjuk sebagai hakim tunggal," jelas Humas yang juga hakim PN Denpasar, Made Sukereni, Senin (13/2/2017).

Diajukannya praperadilan itu terkait dengan telah ditetapkannya Munarman sebagai tersangka oleh Polda Bali dalam kasus dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang penebar kebencian yang dilaporkan oleh masyarakat lintas agama di Bali.

Baca: Enam Jam Lamanya Bocah 3,5 Tahun Tunggui Jenazah Ibunya yang Tertimpa Longsor

Diajukan praperadilan ini pada intinya memohon kepada pengadilan yang menyatakan, surat perintah penyidikan No. SP.Sidik/07/I/2017/Ditreskrimsus tanggal 19 Januari 2017 yang menetapkan Pemohon (Munarman) sebagai tersangka oleh Termohon (Polda Bali) terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 a Undang - Undang No. 19 tahun 2016.

Berita Rekomendasi

"Dalam surat ini dinyatakan penetapan tersangka Pemohon oleh Termohon tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat," jelas Sukereni, kala itu.

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas