Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panwaslu Banjarnegara Kaji Tiga Laporan Dugaan Politik Uang

Panwaslu Banjarnegara menerima tiga laporan dugaan politik uang diduga dilakukan pendukung pasangan calon nomor urut 3.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Panwaslu Banjarnegara Kaji Tiga Laporan Dugaan Politik Uang
www.sorotgunungkidul.com
ilustrasi politik uang 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Khoirul Muzakki

TRIBUNJATENG.COM, BANJARNEGARA - Panwaslu Banjarnegara menerima tiga laporan dugaan politik uang diduga dilakukan pendukung pasangan calon nomor urut 3, Budi Sarwono dan Syamsuddin.

Dua laporan politik uang tersebut disampaikan warga di wilayah Kecamatan Kalibening, Kabupaten Banjarnegara. Satu laporan lainnya dari warga di wilayah Kecamatan Pagentan.

Ketua Panwaslu Banjarnegara, Nurma Ali Ridwan, mengatakan pihaknya masih mengkaji laporan tersebut sebelum melimpahkannya ke Gakkumdu untuk penanganan lebih lanjut.

Panwaslu Banjarnegara sudah memanggil saksi pelapor dan terlapor untuk dimintai keterangan pada Selasa (14/2/2017), terkait laporan politik uang.

"Ini masih sebatas dugaan, kami masih mendalami laporan itu apakah sudah layak persyaratannya," ungkap Nurma kepada wartawan di kantor Panwaslu Banjarnegara.

Nurma menegaskan, Panwaslu Banjarnegara tidak mentolerir praktik politik uang. Pihaknya serius menindaklanjuti setiap temuan atau laporan masyarakat terkait dugaan politik uang.

Berita Rekomendasi

Kendati demikian, Panwaslu Banjarnegara meminta masyarakat yang melaporkan dugaan itu melengkapi dengan alat bukti yang kuat.

Anggota Divisi Hukum Panwaslu Banjarnegara, Widi Gunawan, mengatakan dugaan politik uang dilaporkan warga melalui Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) di desa.

Awalnya pelapor mendengar ada praktik bagi uang di suatu tempat. Pelapor lantas mendatangi tempat itu namun sudah tidak menemukan praktik tersebut.

"Dia lalu menanyakan perihal itu ke orang yang menerima," beber Widi.

Widi mengaku telah mendatangi tempat kejadian dan memeriksa kelengkapan laporan berupa syarat formil dan materiil. Di Pagentan, pelapor turut menyertakan alat bukti uang tunai Rp 150 ribu.

Di sisi lain, Widi mengungkapkan, beberapa warga yang sempat melaporkan dugaan politik uang memutuskan mencabut kembali laporannya.

Mereka yang notabene masyarakat pedesaan punya beragam alasan untuk mencabut laporan atau membiarkan praktik politik uang terjadi di sekitar mereka.

Kemungkinan, selain takut berurusan dengan hukum, mereka merasa tidak enak hati jika terlapor adalah orang yang dikenal atau tetangga sendiri.

Terlebih, dalam prinsip hukum pidana, pemberi dan penerima suap sama-sama disebut pelaku tindak pidana.

Masyarakat yang terlanjur menerima uang dari tim sukses pasangan calon semakin takut untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya.

Masyarakat yang terlanjur menerima uang sebenarnya tetap bisa melaporkan kejadian itu ke Gakkumdu dengan status sebagai justice collaborator atau mau bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar suatu perkara.

"Sayangnya banyak masyarakat yang tak mau ribet berurusan dengan hukum. Apalagi masyarakat yang tinggalnya jauh di pedesaan," Widi menambahkan.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas