Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjualan Suku Cadang Motor Palsu asal Tiongkok Dibongkar Polda Lampung

Polda menyita sekitar 50 ribu jenis barang suku cadang motor senilai Rp 500 juta

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Penjualan Suku Cadang Motor Palsu asal Tiongkok Dibongkar Polda Lampung
Bangka Pos/Deddy Marjaya
Ilustrasi-- Anggota Subdit Indag Dit Krimsus Polda Babel menyita ribuan suku cadang motor di Jalan Pegadaian, Kota Pangkalpinang Rabu (14/4/2016). 

Dalam satu bulan hasil pengemasan menggunakan merk dagang Honda, Yamaha, Suzuki, Kross, Kawasaki dan Dragon bisa mencapai 14 ribu Pcs,” ungkap Budiman.

Dia menambahkan, kegiatan usaha yang dilakukan  RJP sudah berjalan satu tahun terakhir (2016).

Dari hasil menjual suku cadang palsu tersebut, tersangka bisa meraup keuntungan sekitar miliaran rupiah.

Menurutnya, kasus tersebut saat ini masih dilakukan penyelidikan dan pengembangan, untuk mengungkap pemasoknya yang berada di Jakarta. 

Pasal yang disangkakan untuk menjerat tersangka, pasal 104 jo Pasal 6 ayat (1) UU RI No. 7 tahun 2014 Tentang Perdagangan, lalu Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) UU RI No.7 tahun 2014 tidak memiliki izin perdagangan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun. 

Tersangka juga dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 huruf d, e dan f dan Pasal 9 ayat (1) huruf d UU RI No. 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas