Berkas Tersangka Kasus Diksar UII Setebal 500 Halaman Diserahkan ke Kejaksaan
Penyidik Satreskrim Polres Karanganyar menyerahkan berkas dua tersangka kasus Diksar Mapala UNISI Yogyakarta ke Kejaksaaan Negeri Karanganyar.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, KARANGANYAR - Penyidik Satreskrim Polres Karanganyar menyerahkan berkas dua tersangka kasus Diksar Mapala UNISI Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, ke Kejaksaaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Kamis (16/2/2017).
Berkas kedua tersangka atas nama Agung Septiawan dan Muhammad Wahyudi dibawa Kasatreskrim Polres Karanganyar, Rohmat Ashari.
Selanjutnya, berkas diterima oleh Kasi Pidana Umum Kejari Karanganyar, Heru Prasetyo.
"Kami telah menyerahkan berkas perkara atas nama tersangka Agung dan Wahyudi, tentang tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Tawangmangu," ungkap Rohmat Ashari.
Berkas perkara terdiri dari buku setebal lebih dari 500 halaman bersampul kuning, serta satu salinannya.
Baca: Sembilan Mahasiswa Panitia Diksar UII Dikeluarkan dari Kampus, 10 Lainnya Diskorsing
Rohmat mengatakan, berkas tidak hanya memuat berkas acara pemeriksaan (BAP).
"Di dalamnya juga ada lampiran hasil autopsi dan visum et repertum (VER)," urainya.
Usai penyerahan dilakukan, selanjutnya berkas tersebut akan segera dipelajari oleh jaksa.
Sementara, barang bukti dan kedua tersangka akan diserahkan dalam waktu dekat.
"“Mudah-mudahan segera lengkap, dan tersangka beserta barang bukti bisa dilimpahkan," kata Rohmat. (TribunSolo.com/Putradi Pamungkas)