Gadis Cilik Alami Pendarahan Digauli Ayah Kandung
Dibeberkan dalam dakwaan, perbuatan bejat terdakwa Eko Purwanto terjadi pada Februari 2016 bertempat di Jalan Sedap Malam.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Kasus pencabulan yang terjadi di Jalan Sedap Malam, Denpasar, Bali terbilang biadab.
Bagaimana tidak, kasus pencabulan itu dilakukan berkali-kali oleh ayah kandung yang bernama Eko Purwanto (37) kepada anaknya, RO (9).
Dibeberkan dalam dakwaan, perbuatan bejat terdakwa Eko Purwanto terjadi pada Februari 2016 bertempat di Jalan Sedap Malam.
Saat itu, RO sedang tidur-tiduran sambil menonton televisi.
Tanpa rasa bersalah, terdakwa kemudian mencabuli anak kandungnya itu.
Pada hari-hari berikutnya terdakwa kembali melakukan perbuatan bejatnya bila rumah dalam keadaan sepi.
Nasib RO kian menyedihkan dimana sikap ibu kandung RO terkesan menutupi kasus ini sejak dari awal.
Hal itu dikatakan Aktivis perempuan dan anak, Siti Sapurah.
Dirinya menyesalkan sikap istri terdakwa yang juga ibu kandung korban yang dinilai tidak memihak pada nasib sang anak.
"Sepertinya istri terdakwa tidak peduli dengan kondisi korban. Saat kami meminta agar korban diantar ke kantor biar dapat bimbingan psikolog, HP-nya malah dimatiin," ujarnya.
Perbuatan keji terdakwa baru diketahui pada 17 Juli 2016, saat korban dibawah ke RSUP Sanglah lantaran mengalami pendarahan pada bagian kelamin.
Eko Purwanto pun diperhadapkan dalam persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (14/2/2017).
Atas perbuatannya itu, Eko Purwanto harus mendekam dibalik jeruji besi selama 7 tahun.
Selain menjatuhkan vonis, majelis hakim pimpinan I Wayan Sukanila juga memvonis terdakwa hukuman denda Rp 100 juta, subsider 4 bulan kurungan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.