Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gadis Cilik Alami Pendarahan Digauli Ayah Kandung

Dibeberkan dalam dakwaan, perbuatan bejat terdakwa Eko Purwanto terjadi pada Februari 2016 bertempat di Jalan Sedap Malam.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Gadis Cilik Alami Pendarahan Digauli Ayah Kandung
Ilustrasi korban pemerkosaan 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Kasus pencabulan yang terjadi di Jalan Sedap Malam, Denpasar, Bali terbilang biadab.

Bagaimana tidak, kasus pencabulan itu dilakukan berkali-kali oleh ayah kandung yang bernama Eko Purwanto (37) kepada anaknya, RO (9).

Dibeberkan dalam dakwaan, perbuatan bejat terdakwa Eko Purwanto terjadi pada Februari 2016 bertempat di Jalan Sedap Malam.

Saat itu, RO sedang tidur-tiduran sambil menonton televisi.

Tanpa rasa bersalah, terdakwa kemudian mencabuli anak kandungnya itu.

Pada hari-hari berikutnya terdakwa kembali melakukan perbuatan bejatnya bila rumah dalam keadaan sepi.

Nasib RO kian menyedihkan dimana sikap ibu kandung RO terkesan menutupi kasus ini sejak dari awal.

Berita Rekomendasi

Hal itu dikatakan Aktivis perempuan dan anak, Siti Sapurah.

Dirinya menyesalkan sikap istri terdakwa yang juga ibu kandung korban yang dinilai tidak memihak pada nasib sang anak.

"Sepertinya istri terdakwa tidak peduli dengan kondisi korban. Saat kami meminta agar korban diantar ke kantor biar dapat bimbingan psikolog, HP-nya malah dimatiin," ujarnya.

Perbuatan keji terdakwa baru diketahui pada 17 Juli 2016, saat korban dibawah ke RSUP Sanglah lantaran mengalami pendarahan pada bagian kelamin.

Eko Purwanto pun diperhadapkan dalam persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (14/2/2017).

Atas perbuatannya itu, Eko Purwanto harus mendekam dibalik jeruji besi selama 7 tahun.

Selain menjatuhkan vonis, majelis hakim pimpinan I Wayan Sukanila juga memvonis terdakwa hukuman denda Rp 100 juta, subsider 4 bulan kurungan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas