Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Gadis Cilik Alami Pendarahan Digauli Ayah Kandung

Dibeberkan dalam dakwaan, perbuatan bejat terdakwa Eko Purwanto terjadi pada Februari 2016 bertempat di Jalan Sedap Malam.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Hendra Gunawan

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Kasus pencabulan yang terjadi di Jalan Sedap Malam, Denpasar, Bali terbilang biadab.

Bagaimana tidak, kasus pencabulan itu dilakukan berkali-kali oleh ayah kandung yang bernama Eko Purwanto (37) kepada anaknya, RO (9).

Dibeberkan dalam dakwaan, perbuatan bejat terdakwa Eko Purwanto terjadi pada Februari 2016 bertempat di Jalan Sedap Malam.

Saat itu, RO sedang tidur-tiduran sambil menonton televisi.

Tanpa rasa bersalah, terdakwa kemudian mencabuli anak kandungnya itu.

Pada hari-hari berikutnya terdakwa kembali melakukan perbuatan bejatnya bila rumah dalam keadaan sepi.

Nasib RO kian menyedihkan dimana sikap ibu kandung RO terkesan menutupi kasus ini sejak dari awal.

Rekomendasi Untuk Anda

Hal itu dikatakan Aktivis perempuan dan anak, Siti Sapurah.

Dirinya menyesalkan sikap istri terdakwa yang juga ibu kandung korban yang dinilai tidak memihak pada nasib sang anak.

"Sepertinya istri terdakwa tidak peduli dengan kondisi korban. Saat kami meminta agar korban diantar ke kantor biar dapat bimbingan psikolog, HP-nya malah dimatiin," ujarnya.

Perbuatan keji terdakwa baru diketahui pada 17 Juli 2016, saat korban dibawah ke RSUP Sanglah lantaran mengalami pendarahan pada bagian kelamin.

Eko Purwanto pun diperhadapkan dalam persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (14/2/2017).

Atas perbuatannya itu, Eko Purwanto harus mendekam dibalik jeruji besi selama 7 tahun.

Selain menjatuhkan vonis, majelis hakim pimpinan I Wayan Sukanila juga memvonis terdakwa hukuman denda Rp 100 juta, subsider 4 bulan kurungan.

Putusan majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas