Polisi akan Kembalikan SMS Aiptu AK yang Dihapus Ungkap Keterlibatan Tahanan Lapas
Kondisinya beberapa SMS sudah dihapus oleh tersangka namun polisi akan mendapatkan kembali SMS yang terhapus tersebut lewat teknologi
Penulis: Budi Rahmat
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNEWS.COM, PEKANBARU - Pasca ditangkapnya oknum Brimob Polda Riau, Aiptu AK penyidikan Polresta Pekanbaru menelusuri Short Message Service (SMS) yang ada di handphone tersangka.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto mengatakan upaya tersebut dilakukan untuk mengungkap pelaku lain.
"Masih dalam penyidikan. Pengembangan dilakukan dengan mencari tahu pihak lain yang terkait dengan tersangka. Salah satu media yang akan kita gali informasinya adalah pesan-pesan yang ada di dalam handphone tersangka," ujar Kapolresta, Jum'at (17/2/2017).
Menurutnya, kondisinya beberapa SMS sudah dihapus oleh tersangka namun polisi akan mendapatkan kembali SMS yang terhapus tersebut lewat teknologi.
"Kita gunakan teknologi yang nantinya bisa mengembalikan SMS yang sudah terhapus. Dari informasi SMS tersebut kita akan lakukan pengembangan," papar Kapolresta.
Kemungkinan pasokan narkoba jenis sabu yang diamankan dari Aiptu AK juga akan bisa ditelusuri.
"Dari SMS tersebut bisa diketahui bagaimana keterkaitan tahanan di Lapas Pekanbaru yang diduga menjadi pemasok narkoba bagi tersangka," terang Kapolresta.
Selain itu untuk memaksimalkan pengembangan, Ditres Narkoba Polda Riau juga dilibatkan.
"Nanti akan ada tim yang akan menelusuri hingga ke lapas," paparnya.
Seperti diberitakan, Aiptu AK diamankan Avsec Bandara SSK II Pekanbaru, Sabtu (11/2/2017) karena ketahuan membawa narkoba jenis sabu-sabu.
Dari Avsec bandara kemudian dikomunikasikan ke Polresta Pekanbaru.
Hasil pengembangan dikediaman Aiptu AK di Jalan KH Ahmad Dahlan dan hotel Dafam di Jalan Sultan Syarif Kasim, ditemukan barang bukti tambahan.
Barang bukti diamankan polisi seuruhnya 2.9 gram, bong dan uang.
Pengakuan Aiptu AK barang ilegal tersebut didapatkan dari seseorang di Lapas Pekanbaru.