Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi akan Kembalikan SMS Aiptu AK yang Dihapus Ungkap Keterlibatan Tahanan Lapas

Kondisinya beberapa SMS sudah dihapus oleh tersangka namun polisi akan mendapatkan kembali SMS yang terhapus tersebut lewat teknologi

Penulis: Budi Rahmat
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polisi akan Kembalikan SMS Aiptu AK yang Dihapus Ungkap Keterlibatan Tahanan Lapas
KOMPAS.com/ EDI JUNAEDI
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat

TRIBUNEWS.COM, PEKANBARU - Pasca ditangkapnya oknum Brimob Polda Riau, Aiptu AK penyidikan Polresta Pekanbaru menelusuri Short Message Service (SMS) yang ada di handphone tersangka.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto mengatakan upaya tersebut dilakukan untuk mengungkap pelaku lain.

"Masih dalam penyidikan. Pengembangan dilakukan dengan mencari tahu pihak lain yang terkait dengan tersangka. Salah satu media yang akan kita gali informasinya adalah pesan-pesan yang ada di dalam handphone tersangka," ujar Kapolresta, Jum'at (17/2/2017).

Menurutnya, kondisinya beberapa SMS sudah dihapus oleh tersangka namun polisi akan mendapatkan kembali SMS yang terhapus tersebut lewat teknologi.

"Kita gunakan teknologi yang nantinya bisa mengembalikan SMS yang sudah terhapus. Dari informasi SMS tersebut kita akan lakukan pengembangan," papar Kapolresta.

Kemungkinan pasokan narkoba jenis sabu yang diamankan dari Aiptu AK juga akan bisa ditelusuri.

Berita Rekomendasi

"Dari SMS tersebut bisa diketahui bagaimana keterkaitan tahanan di Lapas Pekanbaru yang diduga menjadi pemasok narkoba bagi tersangka," terang Kapolresta.

Selain itu untuk memaksimalkan pengembangan, Ditres Narkoba Polda Riau juga dilibatkan.

"Nanti akan ada tim yang akan menelusuri hingga ke lapas," paparnya.

Seperti diberitakan, Aiptu AK diamankan Avsec Bandara SSK II Pekanbaru, Sabtu (11/2/2017) karena ketahuan membawa narkoba jenis sabu-sabu.

Dari Avsec bandara kemudian dikomunikasikan ke Polresta Pekanbaru.

Hasil pengembangan dikediaman Aiptu AK di Jalan KH Ahmad Dahlan dan hotel Dafam di Jalan Sultan Syarif Kasim, ditemukan barang bukti tambahan.

Barang bukti diamankan polisi seuruhnya 2.9 gram, bong dan uang.

Pengakuan Aiptu AK barang ilegal tersebut didapatkan dari seseorang di Lapas Pekanbaru.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas