Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tertangkap Sikat Motor, Pemuda Pura-pura Kesurupan

Saat membawa motor korban keluar rumah, dipergoki korban yang langsung berteriak maling

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Tertangkap Sikat Motor, Pemuda Pura-pura Kesurupan
Surya/Fatkul Alamy
Tersangka M Ridwan (tengah) menutupi wajahnya dengan tangan saat di Mapolsek Tegalsari Surabaya 

Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Tegalsari Surabaya membekuk seorang pemuda yang menggasak sepeda motor.

Pemuda itu, yakni M Ridwan (22), asal JI Kedondong Kidul Surabaya yang menyikat motor milik Bagus Busono, warga Kampung Malang Surabaya.

Dalam menjalankan aksinya, Ridwan yang sehari-harinya bekerja sebagai cleaning cervise ini tidak sendirian.

Dia bersama temannya berinsial Y saat melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat warna putih L 6947 TT milik korban.

Menggunakan kunci model T, tersangka Y yang kabur berperan sebagai pengambil dengan cara merusak rumah kunci motor yang dipakrir di depan rumah korban.

Selanjutnya, tersangka Ridwan membawa motor curian.

Rekomendasi Untuk Anda

“Saat membawa motor korban keluar rumah, dipergoki korban yang langsung berteriak maling," sebut Kapolsek Tegalsari Kompol Noerijanto, Jum’at (17/2/2017).

Nah, teriakan maling dari warga ternyata didengar anggota Unit Reskrim Polsek Tegalsari yang sedang kring serse wilayah.

Anggota langsung mendatangi lokasi dan melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Ridwan akhirnya ditangkap, sedang tersangka Y kabur dengan sepeda motor yang dibawanya.

Noerijanto menutrkan, saat dilakukan penangapan ternyata terangka Ridwan bertingkah aneh.

Dia langsung berguling-guling seperti korban kesurupan. Tapi itu cuma pura-pura supaya mengelabuhi petugas.

"Tersangka juga mengaku masih anak-anak. Setelah di cek ke Bapas (Balai Pemasyarakatan), ternyata tersangka sudah dewasa kelahiran 1995. Dia juga residivis

kasus narkoba dan dipenjara selama empat tahun sejak tahun 2013 di Pamekasan dan saat itu usia pelaku baru 18 tahun," terang Noerijanto..

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas