Pasangan Calon Wali Kota Cimahi Asep Hadad-Irma Berencana Gugat ke MK
Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Cimahi nomor urut dua, Asep Hadad Didjaya-Irma Idriyani akan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, CIMAHI - Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Cimahi nomor urut dua, Asep Hadad Didjaya-Irma Idriyani akan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada Cimahi 2017.
"Itu tidak menutup kemungkinan semuanya bisa terjadi. Sampai saat ini kami masih mengumpulkan datanya, dipelajari dulu semua," ujar Asep Hadad, saat ditemui di Polres Cimahi, Jalan Amir Mahmud, Kota Cimahi, Sabtu (18/2/2017).
Diakui Hadad, saat ini pihaknya sudah mendapat dukungan dari dua partai pengusungnya yaitu Demokrat dan Gerindra.
Baca: Anisa Ternyata Dibunuh Tetangganya yang Masih Kelas VI SD
"Nanti yang akan bergerak itu tim advokasi dari dua partai pengusung saya," katanya.
Namun, ketika ditanya gugatan apa yang dilayangkan ke MK, Hadad enggan membeberkannya.
"Nanti, tunggu saja. Ini kan baru empat hari, masih ada tiga hari lagi buat tim kami bergerak dan mengumpulkan datanya," ucapnya. (bb)