Ditanya Alasan Nyabu, Ini Jawaban Mengejutkan Pedagang Buah dan Kernet Truk Ini
Dua tersangka adalah MY (16) dan M Arif (20), warga Jalan Hasyim, Talang, Telukbetung Selatan
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Tim Reserse Kriminal Polsek Tanjungkarang Barat meringkus dua tersangka tindak pidana narkotika.
Polisi menangkap kedua tersangka saat akan transaksi sabu-sabu di depan minimarket di Jalan Imam Bonjol, Sukajawa.
Dua tersangka adalah MY (16) dan M Arif (20), warga Jalan Hasyim, Talang, Telukbetung Selatan.
Kapolsek Tanjungkarang Barat Komisaris Harto Agung Cahyono mengatakan, kedua tersangka ditangkap usai membeli sabu dari seorang pengedar.
“Petugas menemukan barang bukti dua paket sabu dari kedua tersangka,” ujar Harto, Minggu (19/2/2017).
Tertangkapnya kedua tersangka, kata Harto, merupakan hasil tindaklanjut informasi masyarakat.
Petugas yang mendapat informasi adanya transaksi narkoba di depan sebuah minimarket mendatangi lokasi tersebut.
Pada saat itu, polisi melihat dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan.
Petugas mendekati kedua tersangka dan berupaya kabur.
Polisi yang sudah mengepung, menangkap MY dan Arif.
Menurut Harto, pada saat itu, pengedar yang memasok sabu ke kedua tersangka sudah tidak ada di tempat.
“Kami masih kembangkan kasus ini untuk mencari pemasok sabunya,” jelas alumnus Akademi Kepolisian tahun 2005 ini.