Toko Kosmetik yang Jual Psikotropika Ramai Dikunjungi Pelajar, Pengamen dan Anak-anak
Tim Pemburu Narkoba (TPN) Satresnarkoba Polresta Bogor Kota menangkap dua pria asal Kabupaten Aceh utara.
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Tim Pemburu Narkoba (TPN) Satresnarkoba Polresta Bogor Kota menangkap dua pria asal Kabupaten Aceh utara.
Kedua pria yang belakangan diketahui berinisial M (22) dan Myi (32) itu diduga menjual psikotropika dan obat keras tanpa izin.
Informasi yang dihimpun Tribun Jabar (Tribunnews.com Network), TPN menangkap keduanya di toko kosmetik yang ada di Jalan Tumenggung Wiradireja, Kelurahan Tanah Baru Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Kamis (16/2/2017) pukul 20.00 WIB.
Petugas menemukan ratusan ribu butir pil obat keras dan puluhan butir psikotropika yang dijual secara eceran.
"Obat keras yang ditemukan TPN, yaitu 102.040 butir hexymer, 18.840 butir tramadol, 10.885 butir trihexyphenidyl. Sedangkan psikotropika yang ditemukan, yaiut 40 butir riklona dan 190 butir alprazolam," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, kepada wartawan melalui pesan singkat, Minggu (19/2/2017).
Dikatakan Yusri, pengungkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat yang memberitahukan bahwa di daerah Tanah baru Cimahpar ada sebuah toko mencurigakan.
Toko tersebut selalu ramai didatangi pembeli yang merupakan pelajar SMA, pengamen jalanan, dan anak-anak dari komunitas tertentu.
"Menindaklanjuti informasi itu, TPN melakukan penyelidikan dan mengarah ke sebuah toko kosmetik di Jalan Tumenggung Wiradireja," kata Yusri.
Yusri mengatakan, TPN pun mengamankan beberapa remaja yang kedapatan pulang dari membeli sesuatu dari toko tersebut.
Baca: Toko Parfum di Kampung Muara Jualan Obat Keras dan Psikotropika Eceran
Dari hasil penggeledahan, beberapa remaja membeli sejumlah obat keras jenis seperti hexmer dan tramadol.
"Atas dasar itu, TPN melakukan pemeriksaan tentang legalitas usaha terhadap toko itu. Tapi toko yang ditunggui Myi itu tidak dapat menunjukkan legalitas usahanya," kata Yusri.
TPN melakukan penggeledahan terhadap toko setelah Myi tak bisa menunjukkan izin usahanya.