Wakil Ketua BPD Jadi Bandar Sabu Terancam Hukuman Mati
Alex Setiawan nyambi menjadi bandar dan sekaligus sebagai pengedar narkoba di wilayah Kabupaten PALI.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, PALI - Jabatan sebagai Wakil Ketua (Waka) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, seharusnya menjadi panutan masyarakat.
Namun tidak bagi Alex Setiawan alias Bang Valen, dia malah nyambi menjadi bandar dan sekaligus sebagai pengedar narkoba di wilayah Kabupaten PALI.
Akibat perbuatannya ia ditangkap petugas Polres Muaraenim di rumahnya, Sabtu (18/2/2017) sekitar pukul 02.00 WIB.
Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, Minggu (19/2/2017), terungkapnya bisnis haram pelaku yang dikenal sebagai salah satu tokoh masyarakat Desa Kerta Dewa ini, berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan ulah pelaku yang sering menjual dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu kepada masyarakat.
Sebab warga takut dan segan untuk menegurnya karena pelaku cukup dikenal, apalagi sedang menjabat sebagai Wakil Ketua BPD Kerta Dewa.
Atas informasi tesebut petugas gabungan yakni Satres Narkoba Polres Muaraenim dan Sat Reskrim Polsek Talangubi, melakukan penyelidikan dan akhirnya diketahui pelakunya adalah Alex Setiawan yang merupakan tokoh masyarakat setempat.
Kemudian pelaku menjadi target operasi (TO) selama dua bulan yang lalu.
Setelah ditangkap, lalu dilakukan pengeledahan di rumahnya, dan ditemukan barang bukti satu kotak bekas kunci rumah merk Bossini yang berisikan satu paket sedang sabu berat sekitar 3,82 gram, 19 lembar plastik bening yang berisikan bekas sabu, dua sekop dari pipet, satu buah timbangan digital warna Silver.
Lalu satu kotak warna putih berisikan 17 pirek kaca berikut dot dari karet, enam bal plastik klip berbagai ukuran, satu unit HP merk Nokia warna hitam, satu unit HP merk Brandcode, uang tunai sebesar Rp 1.193.000, 36 HP berbagai macam merk dalam kondisi rusak, dua pucuk senjata api rakitan laras pendek, satu pucuk senjata api rakitan laras panjang, satu pucuk senpi jenis softgun dan 10 butir amunisi jenis FN.
Baca: ABG 14 Tahun Bunuh Anisa karena Tergiur Kalungnya
Kapolres Muaraenim AKBP Hendra Gunawan didampingi Kapolsek Talangubi Kompol Victor E Tondaes dan Kasubag Humas AKP Arsyad Agus, mengatakan tersangka sudah menjadi target operasi (TO) selama dua bulan yang lalu.
Setelah ditangkap, lalu dilakukan pengeledahan di rumahnya, dan ditemukan barang bukti narkoba beserta peralatannya, uang, beberapa pucuk senjata api rakitan laras pendek dan panjang, uang, puluhan HP yang diduga hasil gadaian, amunisi dan lain-lain.
"Dari pengakuannya baru tiga bulan menjual narkoba. Namun dari barang bukti yang didapat kita curiga dan akan lakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Kapolres.
Atas perbuatan tersebut, kata AKBP Hendra, tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar, serta UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang Senjata Api.