Istri Brigadir Medi Tolak Jadi Saksi, Begini Tanggapan Majelis Hakim
Jaksa penuntut umum menghadirkan Putri Ayu, istri Brigadir Medi Andika, terdakwa mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Jaksa penuntut umum menghadirkan Putri Ayu, istri Brigadir Medi Andika, terdakwa mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor pada persidangan, Selasa (21/2/2017).
Putri hadir sedianya memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Namun, Putri menolak menjadi saksi. Keinginan Putri ini juga didukung oleh Medi. Hakim ketua Minanoer Rachman sempat meminta persetujuan Putri untuk memberikan kesaksian.
Menurut Minanoer, berdasarkan KUHAP, Putri berhak untuk menolak menjadi saksi.
“Saya tidak bersedia jadi saksi,” ujar Putri. Begitu juga dengan Medi yang menolak sang istri memberikan kesaksian.
Minanoer sendiri berharap Putri mau memberikan kesaksian karena majelis hakim butuh informasi yang dalam mengenai kasus yang membelit Medi.
“Kami sebenarnya ingin anda (Putri) bersaksi karena kami ingin menggali lebih dalam informasi terkait kasus ini. Kami butuh banyak informasi supaya kami dalam menjatuhkan putusan bisa adil,” rayu Minaoer ke Putri.
“Saya tanya sekali lagi, apa anda bersedia menjadi saksi?” kata Minaoer. Namun Putri tetap kukuh pada pendiriannya.
“Saya tidak bersedia,” timpal perempuan yang berprofesi sebagai polisi ini.
Akhirnya Putri dipersilakan meninggalkan ruang sidang oleh majelis hakim.