Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Modus Baru Penipuan, Perempuan Ajak Kecan di Hotel, Kemudian Pinjam Motor dan Dijual

Eka Kartika Sari (25) harus tinggal di sel tahanan Polsek Simokerto Surabaya lantaran melakukan penipuan dan pengelapan.

Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Sugiyarto
zoom-in Modus Baru Penipuan, Perempuan Ajak Kecan di Hotel, Kemudian Pinjam Motor dan Dijual
Surya/Fatkhul Alamy
Kapolsek Simokerto Surabaya Kompol Muhammad Harris (kanan) menunjukan tersangka Eka Kartika Sari (tengah) dan motor hasil penipuannya. 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Eka Kartika Sari (25) harus tinggal di sel tahanan Polsek Simokerto Surabaya lantaran melakukan penipuan dan pengelapan.

Perempuan asal Jl Pogot Jaya Surabaya ini diringkus Unit Reskrim Polsek Simokerto.

Modus yang dilakukan perempuan yang bekerja di salah satu kafe di Surabaya Utara ini, yakni memanfaatkan media sosial (medsos) facebook (FB).

Melalui akun FB miliknya, Eka mengajak korban bertemu dengan tawaran mengajak ML (hubungan badan) di hotel.

Aksi Eka akhirnya terungkap, setelah Achmad Fatchan (26), asal Jl Tenggumung Wetan Simokerto, melaporkan ke Polsek Simokerto.

Setelah sepeda motor Yamaha Mio L 4507 SZ milik korban di bawa kabur Eka.

Kapolsek Simokerto Kompol Muhammad Harris mengatakan, pelaku dan korban sudah saling kenal lewat FB.

Berita Rekomendasi

Mereka berdua akhirnya bersepakat melakukan pertemuan di kawsan Kapas Krampung dan hendak melakukan ML, pada 10 Februari 2017.

"Saat ketemuan, pelaku (Eka) diantar temannya berinisial AB yang kini statusnya DPO," sebut Harris, Selasa (21/2/2016).

Saat berbincang, Eka dan korban sepakat untuk chek in di salah satu hotel yang mereka sepakati.

Sebelum menuju hotel, pelaku meminjam motor korban dengan alasan hendak mengambil uang di ATM untuk keperluan di hotel.

"Selama ditinggal pelaku, korban ditemani AB. Mereka ngobrol sambil menunggu kedatangan pelaku," kata Harris.

Sebelum pelaku kembali, tutur Harris, AB meminta ijin untuk buang air kecil.

Setelah ditunggu, ternyata AB dan pelaku tidak kunjung datang. Akhirnya korban sadar ditipu dan motornya dibawa kabur.

"Korban sempat mencari dan bertemu pelaku di Jl Kapasari dekat Rumah Sakit Suwandi, tapi pelaku kabur," cetus Haris.

Unit Reskrim Polsek Simokerto akhirnya membekuk pelaku, setelah melakukan penyelidikan dan memburunya k rumah pelaku.

Polisi juga berhasil mengamankan motor Yamaha Mio nopol L 4507 SZ milik korban yang belum sempat dijual.

Eka mengaku, sudah lima kali melakukan aksi sebelumnya. Dia melakukan kasi dengan modus bujuk rayu melalui FB dengan iming-iming diajak ML.

Dan tindak kejahatan ini dilakukan tas ide AB yang masih buron.

"Saya hanya disuruh teman (AB) dan sudah lima kali melakukannya. Kemudaian sepeda motor dijual ke Madura dengan harga rata-rata Rp 2 juga. Selanjutnya hasil penjualan motor di bagi berdua," ucap Eka. fat

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas