Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekda Nonaktif Tanggamus Konsumsi Psikotropika di Kamar Hotel

Jaksa penuntut umum mendakwa pasal berlapis Sekretaris Daerah nonaktif Kabupaten Tanggamus, Mukhlis Basri, dan Doni Lesmana, Okta Rika.

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Y Gustaman
zoom-in Sekda Nonaktif Tanggamus Konsumsi Psikotropika di Kamar Hotel
Tribun Lampung/Wakos Reza Gautama
Jaksa penuntut umum mendakwa pasal berlapis terhadap Sekretaris Daerah nonaktif Kabupaten Tanggamus, Mukhlis Basri, dan dua rekannya Doni Lesmana dan Okta Rika dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (21/2/2017). TRIBUN LAMPUNG/WAKOS REZA GAUTAMA 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Jaksa penuntut umum mendakwa pasal berlapis Sekretaris Daerah nonaktif Kabupaten Tanggamus, Mukhlis Basri, dan Doni Lesmana, Okta Rika.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (21/2/2017), ketiganya didakwa pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Pada dakwaan kedua, jaksa mendakwakan ketiganya pasal 60 ayat (5) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 jo pasal 37 ayat (1) dan (2).

Menurut jaksa Yusna, awalnya Doni datang ke rumah Mukhlis di Jalan Urip Sumoharjo, Gunung Sula, Sabtu (21/1/2017) pukul 13.00 WIB. Ia mengajak Mukhlis singgah ke Hotel Emersia untuk mengobrol dengan teman-temannya yang lain.

Sebelum berangkat, Mukhlis menghubungi Okta untuk datang ke kamar 207 Hotel Emersia. Mukhlis dan Doni tiba di kamar hotel sekitar pukul 14.00 WIB, sementara Okta lebih dulu sampai dan mereka asyik mengobrol.

Di kamar hotel Mukhlis dan Okta masing-masing menggunakan pil happy five setengah butir pemberian Doni. Mukhlis dan Okta masing-masing menelan setengah butir sedangkan Doni satu butir.

BERITA TERKAIT

Setelah itu, Doni memberikan dua butir pil happy five masing-masing ke Mukhlis dan Okta.

Malamnya, petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menggerebek ketiganya terdakwa di dalam kamar hotel. Polisi menemukan dua butir pil happy five di dompet Mukhlis dan dua butir pil happy five di kotak jam Okta.

Sidang perdana ketiganya berlangsung cepat. Usai mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum, majelis hakim mempersilakan jaksa menghadirkan keterangan saksi dan terdakwa.

Tiga saksi dihadirkan di antaranya dua anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung yang menangkap dan satu orang dokter Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung.

Pihak kuasa hukum Mukhlis, menghadirkan satu saksi ahli hukum pidana dari Universitas Lampung.

Usai mendengarkan keterangan para saksi, majelis hakim melanjutkan dengan keterangan para terdakwa. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan mendengarkan tuntutan penuntut umum.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas