Pria Cabul Nikahi Korbannya Tanpa Bulan Madu, Begini Mas Kawinnya
Tersangka kasus pencabulan, Gardemo Bola Permadi Defid Trianto (18), akhirnya menikahi korbannya yang masih di bawah umur, AS (16).
Editor: Y Gustaman
![Pria Cabul Nikahi Korbannya Tanpa Bulan Madu, Begini Mas Kawinnya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pernikahan-pria-cabul-dan-korbannya_20170222_170433.jpg)
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Suharno
TRIBUNNEWS.COM, SURAKARTA - Tersangka kasus pencabulan, Gardemo Bola Permadi Defid Trianto (18), akhirnya menikahi korbannya yang masih di bawah umur, AS (16).
Akad nikah keduanya berlangsung di Masjid An Nur yang terletak di dalam kompleks Polresta Surakarta, Jawa Tengah, Selasa (21/2/2017).
Sekitar pukul 13.30 WIB, Gardemo yang berasal dari Jajar, Laweyan, Solo, dikeluarkan dari ruang tahanan Polresta Surakarta. Usai mengganti seragam tahanan dengan setelan kemeja, Gardemo diantar menuju masjid.
Mempelai wanita yang mengenakan kebaya putih beserta keluarga besar dua pengantin telah menunggu di Masjid An Nur. Mempelai pria dan wanita lalu duduk berdampingan di depan penghulu.
Tersangka Gardemo mengucapkan ijab kabul serta menyerahkan mas kawin seperangkat alat salat dan memasangkan cincin emas ke jari AS yang sudah sah sebagai istrinya.
Usai prosesi penikahan, tidak ada acara bulan madu. Pengantin pria harus kembali ke dalam sel tahanan.
Ayah Gerdemo, Sujamto (59), mengatakan penikahan terlaksana setelah ada kesepakatan antara keluarga pihak laki-laki dan perempuan.
Langkah ini juga sebagai bentuk pertanggungjawaban keluarga pengantin pria yang sebelumnya berbuat cabul kepada mempelai perempuan.
"Intinya kami sudah membicarakan hal ini dengan keluarga besar. Dari pihak perempuan juga merespons baik dan bersedia anaknya dinikahi," ucap Sujamto.
"Keluarga perempuan sudah mencabut laporannya sehingga kami harap anak kami dapat ditangguhkan masa tahanannya," harap Sujamto.
Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Agus Puryadi, mengatakan setiap tahanan juga memiliki hak untuk melangsungkan pernikahan.
"Asal (pernikahan) masih dilaksanakan di kawasan Mapolresta Solo, masih bisa. Kami hanya memfasilitasi tempat, sedangkan administrasi diurus keluarga," ujar Kompol Agus.
Bagaimana keinginan keluarga Gardemo yang ingin status tahanan tersangka ditangguhkan? Agus mengatakan proses hukum tetap akan berlangsung.
Berkas hukumnya dinyatakan lengkap atau P21 dan sudah dilimpahkan ke Kejaksanaan Negeri Surakarta.
"Proses hukum tetap berlanjut, keputusan berada di tangan hakim. Semoga dengan adanya surat nikah ini bisa menjadi rekomendasi hakim dalam mengambil putusan di pengadilan," tandas dia.
Gardemo berkenalan dengan AS sejak dua tahun lalu. Keduanya akhirnya berpacaran, kemudian beberapa kali melakukan hubungan intim di rumah tersangka.
Lantaran kebablasan AS hamil. Kehamilan tersebut membuat orangtua korban syok lantaran anaknya masih di bawah umur dan berstatus pelajar. Akhirnya orangtua wanit amempolisikan Gardemo.
Tersangka dijerat Pasal 81 ayat 2 UUU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.