Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bupati Rokan Hulu Non Aktif Suparman Langsung Sujud Syukur Divonis Bebas

Bupati Rokan Hulu non aktif, Suparman divonis bebas oleh majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (23/2/2017) pagi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Budi Rahmat
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Bupati Rokan Hulu Non Aktif Suparman Langsung Sujud Syukur Divonis Bebas
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Bupati Rokan Hulu Suparman seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/6/2016). Suparman diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan Rancangan APBD Provinsi Riau tahun 2014 dan 2015 saat masih menjabat anggota DPRD Riau periode 2009-2014. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Keduanya didakwa telah menerima janji pemberian uang dan fasilitas perpanjangan penggunaan kendaraan dinas dari Gubernur Riau kala itu, Anas Makmun pada pembahasan APBDP 2014 dan APBD murni 2015.

Annas Makmun sudah ditetapkan tersangka.

Jika Suparman divonis bebas, maka berbeda dengan Johar Firdaus yang dinyatakan bersalahan dan dijatuhi hukuman lima tahun enam bulan subsider 3 bulan.

Johar firdaus juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta.

Jalannya sidang tadi mendapat atensi dari pihak kepolisian.

Antisipasi dilakukan polisi dengan mengerahkan personel dan dan membatasi tamu yang masuk.

Metal detector dipasang di pintu masuk PN.

Rekomendasi Untuk Anda

Sementara di halaman PN seratusan masyarakat tampak antusias mengikuti jalannya persidangan.

Pihak PN pun memfasilitasi masyarakat yang tidak bisa masuk dengan menempatkan televisi di halaman PN.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas