Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Mantan Anggota DPRD Lumajang Jadi Bandar Judi Togel Online

Pria tersebut ditangkap karena diduga berperan seabgai bandar judi togel online yang jaringannya sudah tersebar di beberapa provinsi.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Mantan Anggota DPRD Lumajang Jadi Bandar Judi Togel Online
YouTube
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Jainuri (41), mantan anggota DPRD Lumajang dibekuk polisi dari Subdit Jatanras Polda Jatim, Kamis (23/2/2017).

Pria tersebut ditangkap karena diduga berperan seabgai bandar judi togel online yang jaringannya sudah tersebar di beberapa provinsi. 

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasubdit Jatanras AKBP Taufik atas dasar laporan masyarakat.

Ketika penggerebekan berlangsung, tersangka Jainuri tidak bisa berdalih karena tengah memasukkan nomor pasangan konsumen ke situs judi online togel.

"Tersangka Jainuri omzetnya Rp 3 juta setiap tarikan. Setiap minggu sebanyak 4 kali tarikan," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera didampingi Kasubdit Jatanras Polda Jatim, AKBP Taufik.

Dalam pemeriksaan terungkap, modus yang dilakukan Jainuri adalah menggalang beberapa pengecer togel di daerah Lumajang.

Pengecer setor ke tersangka dengan diskon 20 persen. Namun untuk pemasangan ke situs togel online, Jainuri deposit Rp 5 juta sampai Rp 10 juta.

Berita Rekomendasi

"Sebenarnya tersangka sudah kami incar sejak lama," tandasnya.

Pascapenangkapan Jainuri,  petugas menangkap bandar togel lain yakni Hadi alias Gendut (38).

Pria asal Denpasar, Bali ini beroperasi di wilayah Denpasar, Bali dan wilayah Jatim.

"Omzet Hadi setiap kali putaran Rp 50 juta sampai Rp 70 juta. Itu belum judi online lainnya seperti judi bola," ungkap Kombes Barung.

Dari penangkapan kedua bandar ini, petugas menangkap bandar togel berinisial KUS (57) yang beroperasi di wilayah Jember. Omzet setiap putaran mencapai Rp 5 juta - Rp 7 juta.

Berikutnya, petugas juga menangkap Awan (46) yang beroperasi di Surabaya dengan omzet Rp 50 juta – Rp 70 juta setiap putaran. Ada pula tersangka Kholik (45), bandar yang beroperasi di Kediri dengan omzet mencapai Rp 1,5 juta - Rp 2 juta setiap putaran.

Selain itu, ada pula nama Hadi (57), bandar yang beroperasi di Ngawi dengan omzet Rp 1,2 juta – Rp 1,5 juta setiap putaran. Kemudian tersangka Rat (57), beroperasi di Ngawi dengan omset Rp 1,5 juta - Rp 2 juta setiap putaran dan Man (44) beroperasi di Mojokerto omset Rp 2 juta - Rp 3 juta setiap putaran.

Dalam kesempatan itu, Kombes Frans Barung Mangera, mengatakan tersangka disergap anggota Unit V Perjudian, Jatanras, Ditreskrimum Polda Jatim yang dikomandani oleh Kompol Adytia. Perjudian yang dilakukan tersangka menggunakan smartphone.

Para tersangka saling berkomunikasi menggunakan email dan SMS. Proses transaksi keuangan menggunakan sarana M-Banking dan Internet Banking.

"Kami terus menelusuri hingga ke penyedia situs judi," tandasnya.

Barang bukti yang disita penyidik berupa uang tunai Rp. 34, 5 juta, 12 ponsel segala merek, 6 buku tabungan dan ATM BCA, 2 buah key BCA, 250 lembar rekapan nomor judi togel., 275 lembar pengeluaran nomor togel, 200 Catatan nomor pasangan togel, 125 bendel kupon kosong, 5 buah buku tafsir mimpi, 10 kalkulator, 30 bolpen, 15 buah spidol, dan 15 bendel rokok sigaret.

"Para tersangka kami jerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tandasnya.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas