Pacarnya tak Suka Motor Butut, Pria di Sidoarjo Nekat Embat Motor Orang Lain
Nikita sering merajuk karena motor butut milik Febrian selalu mogok jika keduanya sedang bepergian.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Orang akan melakukan apapun demi cinta. Namun, apa yang dilakukan Febrianto Miftakhul Huda (24), jangan sampai ditiru kalau tidak mau berurusan dengan polisi.
Cukup lama Febrian berpacaran dengan Nikita (bukan nama sebenarnya). Namun belakangan, Nikita sering merajuk karena motor butut milik Febrian selalu mogok jika keduanya sedang bepergian.
Tak mau mengecewakan pujaan hati, Febrian yang merupakan warga Desa Tawangsari, Taman, ini nekat menggasak motor Yoga Febria (17), warga Desa Ngelom, Taman.
Kapolsek Taman, Kompol Sujud, mengatakan saat itu Febrian tengah mendorong motor bututnya yang mogok. Di jalan, Febrian melihat Yoga duduk sendirian di sekitar desanya.
"Pelaku meminta tolong korban untuk membantu mendorong motornya ke sebuah bengkel dan bersedia. Namun, kebaikan korban malah dimanfaatkan untuk tindak kejahatan," kata Sujud saat menggelar rilis kasus perkara, Kamis (23/2/2017).
Yoga membantu mendorong motor Febrianto di sebuah bengkel. Tak cukup hanya itu, Febrianto meminta Yoga untuk mengantarnya ke sebuah tempat dengan alasan menjemput pacar.
Yoga pun kembali menyanggupi dan bersama-sama pergi. Namun di tengah jalan, Febrianto meminta Yoga berhenti.
Febrianto bermaksud meminjam motor korban untuk menjemput pacarnya. Alasan boncengan bertiga rawan ditilang polisi, Yoga pun memberikan motornya.
"Korban diminta menunggu di pinggir jalan. Namun sampai malam tiba, pelaku tak kunjung balik. Korban akhirnya melapor ke kami," sambung Sujud.
Febrianto mengaku tadinya tak ada niat untuk mencuri motor Yoga. Namun, pacarnya yang melihat Febrian bawa motor baru yang enak dengan wajah berbinar membuat ia gelap mata.
Apalagi, terakhir Nikita marah sambil mengancam untuk putus jika pacarnya itu harus berjalan kaki mendorong motor mogok lagi.
"Saya tak punya uang untuk beli motor baru. Tapi lihat pacar saya senang dengan motor korban, yaa sudah, saya curi saja sekalian," ujar Febrian.
Atas perbuatannya ini, Febrian bakal dijatuhi Pasal 378 KUHP subsider Pasal 372 KUHP yang ancaman hukumannya lima tahun penjara.