Penyelundupan 2,2 Kg Sabu ke Jakarta Digagalkan
Sabu itu dibagi ke dalam 20 paket dan dimasukan ke dalam kantong plastik transparan, dan disembunyikan ke dalam 20 kantong plastik berisi tepung sagu
Penulis:
Tito Ramadhani
Editor:
Eko Sutriyanto
"Ini lumayan, 2,2 kilogram atau 2.200 gram. Walaupun tidak besar, namun untuk tahun 2017 ini termasuk lumayan, kalau yang lalu ada ditangkap 20 kilogram oleh BNN, ini sekarang 2,2 kilogram. Ini artinya, peredaran di Pontianak ini menjadi serius, tendensus untuk kita semua, termasuk untuk rekan-rekan wartawan," urai Kapolda.
Tak berhenti di situ saja, pada Senin (20/2) tim Subdit 1 Polda Kalbar kemudian bergerak menuju Kota Singkawang.
Untuk menyelidiki pengendali pengiriman barang, yang diduga melibatkan warga binaan Lapas Kelas II B Singkawang, yakni ST 12 alias Oji.
Sekitar pukul 11.00 WIB, tim melakukan koordinasi dengan Kepala Lapas Kelas II B Singkawang untuk menjemput satu di antara warga binaan bernama ST 12 alias Oji, dan selanjutnya dibawa ke Kota Pontianak untuk penyidikan lebih lanjut.
"Penggunaan tepung sagu ini untuk mengelabui petugas, tapi di X-Ray kan kelihatan, terdeteksi. Tersangka selain Iwan, ada juga satu hasil pengembangan ke Singkawang, jadi ada dua orang tersangka," papar Kapolda.
Atas perbuatannya, tersangka Iwan akan dikenakan persangkaan pasal, yakni Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara.
"Modus ini baru pertama kali, sekarang sedang dikembangkan oleh Direktorat Narkoba, apakah tersangka ini juga pernah mengirim paket seperti ini. Yang jelas selama saya di sini, tahun 2016 dan sekarang ini melalui kargo baru sekali, kalau melalui pintu utama sudah tiga kali," kata Kapolda.
Baca tanpa iklan