Penyempurnaan Amdal yang Diajukan Kembali oleh Semen Rembang Memenuhi Kelayakan
Keputusan Ganjar dinilai Adji telah dilakukan secara tepat dan komprehensif Menurut Adji sebab Ganjar telah mematuhi dan melaksanakan kedua putusan MA
Editor: Toni Bramantoro
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Ketua Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro, FX Adji Samekto, mengatakan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap pabrik milik PT Semen Indonesia di Rembang (Semen Rembang), Jawa Tengah, tidak bersifat multitafsir.
Hal tersebut diungkapkan Adji menanggapi pendapat yang menyebutkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah salah menafsirkan putusan MA guna merekayasa agar Semen Rembang bisa kembali mengajukan izin lingkungan.
Menurut Adji, dalam rilisnya, Rabu (22/2), putusan MA secara jelas hanya memerintahkan dua hal terkait polemik pabrik Semen Rembang. Adji menyatakan, tidak ada penafsiran dan perintah lain atas putusan MA itu
"Dalam amar putusan MA Nomor 99/PK/TUN/2016 tanggal 5 Oktober 2016 tegas dinyatakan menyatakan batal SK Gubernur Jateng Nomor 660.1/17 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan PT Semen Gresik dan kedua, memerintahkan tergugat mencabut SK tersebut. Jadi sudah tegas," jelas Adji.
Dengan begitu keputusan Ganjar dinilai Adji telah dilakukan secara tepat dan komprehensif. Menurut Adji sebab Ganjar telah mematuhi dan melaksanakan kedua putusan MA tersebut kepada Pabrik Semen Rembang.
"Pak Gubernur (Ganjar Pranowo) sudah komprehensif. Melaksanakan perintah putusan MA dan mencabut SK Gubernur Jateng Nomor 660.1/17 Tahun 2012 tersebut," tutur Adji.
Adji juga mengatakan bahwa secara hukum tidak dilarang sebuah perusahaan, seperti Semen Rembang, yang sebelumnya telah dicabut izin lingkungannya kemudian mengajukan pembaruan kembali.
Kendati begitu, ucap Adji, persyaratan serta mekanismenya harus mematuhi ketentuan pada UU Nomor 32/2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup juga PP Nomor 27/2012 tentang Izin Lingkungan.
"Untuk memperoleh izin lingkungan harus ada penilaian kembali dokumen amdalnya. Dasar hukumnya ada di UU Nomor 32/2009 juga," kata Adji.
Adji mengatakan, jika izin lingkungan sudah dimiliki pabrik Semen Rembang maka juga berhak diterbitkan dan memperoleh kembali izin usaha. Menyoal itu, Adji kembali mengacu pada pasal 40 UU Nomor 32/2009.
"Izin usaha bisa dimiliki apabila telah diterbitkan izin lingkungan. Dengan kata lain, izin usaha bisa dikeluarkan bila telah diterbitkan izin lingkungan," tutur Adji.
Sebelumnya, penyempurnaan amdal yang diajukan kembali oleh Semen Rembang dinyatakan memenuhi kelayakan dan direkomendasikan dapat diterbitkan izin lingkungan.
Penilaian tersebut dilakukan setelah melalui sidang komisi amdal oleh dua belas pakar dari berbagai keahlian serta perguruan tinggi negeri serta swasta awal Februari lalu.
Pabrik Semen Rembang diketahui juga sudah tidak lagi melakukan kegiatan operasional apapun setelah izin lingkungannya dicabut Ganjar pada pertengahan Januari.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.