Anak Buah Kapal Bawa Satwa Asal Papua Dijual di Surabaya
Polisi mengamankan sebanyak 100 satwa aneka jenis yang dilindungi dari Papua dan dibawa dengan kapal motor
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Jual beli satwa dilindungi masih saja dilakukan di Surabaya.
Terbaru, ratusan satwa dilindungi yang diselundupkan dari Papua dan hendak dijualbelikan di Surabaya, digagalkan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jumat (24/2/2017).
Polisi mengamankan sebanyak 100 satwa aneka jenis yang dilindungi dari Papua dan dibawa dengan kapal motor.
Sebanyak 100 satwa yang berhasil diamankan, antara lain 40 ekor Bayan, 7 ekor Queen, 8 ekor Gagak, 9 ekor Nuri, 5 ekor Kakatua jambul kuning, 4 ekor Kanguru Walibi, 9 ekor Nuri kepala hitam, 6 ekor burung Cendrawasih, 7 ekor Jagal, 1ekor Kakatua raja, 1 ekor Bimoli, dan 3 ekor Landak.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Ronny Suseno menjelaskan, ratusan satwa tersebut diselundupkan melalui jalur laut dari Papua.
Ada dua Kapal Motor (KM) yang dipakai, yakni Kapal Temas Gulf Mas dan KM Spill Vertikal.
"Satwa-satwa ini dibawa oleh ABK (anak buah kapal) dari Papua dan sudah
ditunggu penadahnya di pelabuhan. Kami menangkap dua ABK dan tiga
penadahnya di pelabuhan," sebut Ronny di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Jumat (24/2/2017).
Terbongkarnya penyelundupan satwa dari Papua ke Surabaya, lanjut Ronny, bermula dari informasi KM Temas dengan ABK, WNT yang sedang menungu antrean di Karang Jamuang membawa dan melakukan transaksi satwa dengan penadah di atas kapal.
"Kami yang sudah mendapat informasi, melakukan pengecekan di kamar kapal salah satu ABK dan menemukan satwa berbagai jenis yang dilindungi tanpa dilengkapi dokumen," terang Ronny.
Dari KM Temas, polisi mengembangkan temuan ini. Ternyata, ada satwa lain yang sudah masuk ke Pelabuhan Nilam Tanjung Perak yang di bawa KM Spill.
Satwa tersebut dibawa olek ABK, ATN.
Rony menuturkan, ada lima tersangka yang terlibat dalam penyelundupan ratusan satwa dilindungi ini.
Selain dua ABK kapal, WNT dan dan ATN, polisi juga menangkap tiga penadah satwa, yakni AJL, SBR dan HLM.
"Satwa-satwa dilindungi ini akan diperdagangkan di wailayah Surabaya dan sudah ditungu penadahnya. Sementara lima terangka dan kami terus mengembangkan kasus ini," tutur Rony.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Ardian Satrio menambahkan, KM Temas dan Spill ternyata bukan baru kali ini ditemukan membawa satwa dilindungi.
KM Temas sudah enam kali, sedangkan Spill sebanyak tujuh kali.
"Kami terus mendalami kasus ini dan mengembangkannya. Satwa-satwa yang kami amankan merupakan hewan yang dilindungi dan diselundupkan dari Papua ke Surabaya," ucap Ardian.
Atas tindak kejahatan ini, polisi menjerat kelima tersangka dengan Pasal 21 ayat 92) huruf a,b, dan c UU Ri Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosisitimnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.