Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Menakuti Warga Pakai Senjata Tajam Preman Kampung Ditangkap

Citra Asmara Pasaribu (35) warga Jl Pantai Harapan, Gang Rambutan, Desa Sunggal Kanan terpaksa menginap di sel sementara Polsekta Sunggal.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Array Anarcho
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Menakuti Warga Pakai Senjata Tajam Preman Kampung Ditangkap
Tribun Medan/Array A Argus
Citra, preman kampung yang ditangkap Polsekta Sunggal karena menakuti warga dengan senjata tajam, Jumat (24/2/2017). TRIBUN MEDAN/ARRAY A ARGUS 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Citra Asmara Pasaribu (35) warga Jl Pantai Harapan, Gang Rambutan, Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang terpaksa menginap di sel sementara Polsekta Sunggal.

Preman kampung ini menakut-nakuti warga dengan senjata tajam.

"Saat anggota lagi patroli, ada warga yang melapor bahwa seorang preman membawa senjata tajam. Warga resah karena takut terjadi sesuatu," ungkap Kapolsekta Sunggal, Kompol Daniel Marunduri, Jumat (24/2/2017).

Menurut Daniel, pelaku ini awalnya berjalan di seputaran kantor Tirtanadi Sunggal. Ia menunjukkan senjata tajamnya, seolah ingin mengutip uang keamanan.

Baca: Mahasiswa Yogyakarta Demo DPRD DIY Minta Presiden Turunkan Ahok

"Saat kami datangi, pelaku ini malah kabur. Lalu anggota yang patroli tadi melakukan pengejaran dan menangkap pelaku," terang Daniel.

Rekomendasi Untuk Anda

Ketika diinterogasi, pelaku sempat berkilah bahwa ia tidak akan melakukan tindak kejahatan. Citra beralasan, senjata tajam itu digunakannya untuk menjaga diri.

"Pelaku ini kami kenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ungkap Daniel. (Ray/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas