PDI Perjuangan Jateng Gugat Hasil Pilkada Kota Salatiga
DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah berangkat ke Jakarta untuk menyerahkan surat pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada Kota Salatiga.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Deni Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, SALATIGA - DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah berangkat ke Jakarta untuk menyerahkan surat pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Ketua Desk Pemenangan Pilkada DPD PDI Perjuangan Jateng, Agustina Wilujeng, menjelaskan pihaknya menggugat hasil Pilkada Kota Salatiga.
Agustina enggan menyebutkan poin-poin apa yang hendak diajukan dalam gugatannya tersebut ke MK. Secara umum, seluruh berkas sebagai lampiran sudah lengkap.
“Kami sedang persiapan bersama Tim Advokasi DPD PDI Perjuangan Jateng untuk gugatannya ke MK, khususnya untuk Kota Salatiga,” kata Wilujeng kepada Tribun Jateng, Jumat (24/2/2017).
Terpisah, Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Agus Rudianto-Dance Ishak Palit (Rudal), Suniprat, membenarkan terkait pengjuan gugatan mereka ke MK.
Menurut Suniprat, dalam Pilkada Kota Salatiga cukup banyak pelanggaran. Di antaranya beberapa orang dalam daftar pemilih tambahan tidak valid.
Akibatnya, kata Suniprat, terjadi selisih jumlah pemilih di daftar pemilih tetap (DPT) dan pengguna hak pilih di setiap tempat pemungutan suara.
"Gugatan tersebut dilayangkan pun sebagai tindaklanjut hasil koordinasi serta arahan baik dari DPD maupun DPP PDI Perjuangan,” Suniprat menambahkan.