Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ABG 14 Tahun Korban Pencabulan dengan Iming-iming Uang

Seorang ABG berinisial PS (14) diduga menjadi korban rudapaksa oleh seorang lelaki yang akrab ia sapa Koko.

Penulis: Budi Rahmat
Editor: Dewi Agustina
zoom-in ABG 14 Tahun Korban Pencabulan dengan Iming-iming Uang
Shutterstock
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Seorang ABG berinisial PS (14) diduga menjadi korban rudapaksa oleh seorang lelaki yang akrab ia sapa Koko.

Terungkapnya kasus dugaan pencabulan tersebut berawal dari pengakuan korban kepada orang tuanya.

Korban menceritakan telah dibujuk rayu oleh lelaki yang ia panggil Koko.

Koko menurut korban akan memberikannya uang jika mau melakukan hubungan badan.

Iming-iming tersebut menjadikan perbuatan tidak senonoh tersebut akhirnya terjadi.

Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Dodi Vivino, Minggu (26/2/2017) mengatakan kasus tersebut saat ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pekanbaru.

BERITA REKOMENDASI

Baca: Agus Yudhoyono Masih Memantau Perkembangan untuk Tentukan Sikap Politiknya

"Korban diduga dicabuli di rumah terlapor di Jalan KH Ahmad Hasyim. Korban mengaku diimingi terlapor sebelum aksi pencabulan terjadi," terang Dodi Vivino.

Kamar Mandi
Sebelumnya seorang ABG laki-laki diamankan Sat Opsnal Polsek Tenayan Raya.

ABG berinisial H ini sebelumnya dilaporkan orang tua korban dengan dugaan pencabulan.

Korban yang terbilang masih anak-anak diperlakukan tidak senonoh di kamar mandi terlapor.


Kasus tersebut terungkap setelah korbannya bercerita pada orang tuanya.

Dari keterangan anaknya itu, orang tua korban kemudian mengumpulkan anak-anak di sekitar rumah di Jalan Tapanuli, Tenayan Raya.

Korban kemudian diminta menujukkan siapa pelaku yang sudah berbuat cabul.

Beberapa kali korban menujuk H sebagai pelakunya.

Berdasarkan pengakuan korban kemudian polisi melakukan pemeriksaan.

H pun mengakui perbuatannya telah mencabuli korban.

"Saat ini pelaku dititipkan di Lapas Anak Pekanbaru. Pelaku terancam Undang-undang perlindungan anak pasal 81 Undang-undang nomor 35 tahun 2014," ujar Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Indra Rusdi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas