Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jambret 19 TKP Dihadiahi Timah Panas Polisi di Jalan Gajahmada

Saat akan ditangkap, tersangka membawa senjata tajam sambil berusaha melarikan diri

Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Jambret 19 TKP Dihadiahi Timah Panas Polisi di Jalan Gajahmada
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/TITO RAMADHANI
Tersangka Andi, saat mendapatkan perawatan medis di IGD Biddokkes RS Bhayangkara Anton Sudjarwo Polda Kalbar, Selasa (28/2) sore. Ia merupakan jambret yang telah beraksi sebanyak 19 kali di wilayah Pontianak Selatan. 

Umumnya korban  penjambretan orang-orang pendatang, kemudian orang yang baru keluar dari hotel dengan membawa tas atau sedang menelpon, atau di jalan akan langsung dijambretnya, selain itu ada upaya tersangka dengan kekerasan.

Kaum ibu dan wanita, kerap menjadi target sasaran tersangka Andi dalam setiap aksinya.

"Dalam setiap aksinya, tersangka Andi selalu beraksi sendirian. Namun dalam pemeriksaan dan pengembangan selanjutnya akan kami tanyakan lebih lanjut kepada tersangka, apakah dia ada dibantu orang lain, tapi pada saat penangkapan tadi dia seorang diri," jelas Kapolsek.

Kapolsek mengimbau, bagi warga masyarakat Kota Pontianak, khususnya di wilayah Jalan Tanjungpura, Jalan Gajahmada dan wilayah hukum Polsek Pontianak Selatan lainnya.

Agar lebih berhati-hati dan waspada terhadap diri sendiri, dan menjaga keselamatan terutama pada saat berjalan atau mengendarai kendaraan.

"Karena pelaku-pelaku jambret 'selonong boy' ini memang banyak mengincar di daerah pusat kota. Tapi kami sebagai aparat kepolisian, upaya kami secara preventif, preemtif dan represif juga akan kami tingkatkan, guna meminimalisir tindak kriminal di wilayah hukum Pontianak Selatan," ujarnya.

Selain berhasil mengamankan tersangka Andi yang diketahui merupakan warga gang Syukur 4, Jalan Veteran, Pontianak.

Berita Rekomendasi

Turut diamankan satu unit Honda Scoopy warna coklat hitam KB 6145 HB dan sebilah pisau bersarung orange.

"Oleh karena ada tindak pidana Curat dan Curasnya, sehingga akan kami kenakan juga Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara," sambung Kapolsek.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas