Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala Desa Palimanan Barat Tertangkap Kutip Uang untuk Proses Verifikasi Tanah

Kepala Desa Palimanan Barat diciduk Tim Saber Pungli Kabupaten Cirebon karena menarik pungutan liar dalam proses pengajuan verifikasi tanah.

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Y Gustaman
zoom-in Kepala Desa Palimanan Barat Tertangkap Kutip Uang untuk Proses Verifikasi Tanah
Dokumentasi Humas Polda Jabar
Tim Saber Pungli Kabupaten Cirebon mengumpulkan uang diduga hasi pungutan liar di Kantor Desa Palimanan Barat, Rabu (1/3/2017). DOKUMENTASI HUMAS POLDA JABAR 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Seorang kepala desa tertangkap oleh tim Saber Pungli Kabupaten Cirebon karena menarik pungutan liar dari proses pengajuan verifikasi tanah.

Informasi yang dihimpun Tribun Jabar, tim Saber Pungli Kabupaten Cirebon menangkap Kepala Desa Palimanan Barat, Muknan, di kantor desa, Rabu (1/3/2017).

"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan terjadi pungli dalam biaya verifikasi tanah," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus melalui pesan singkat.

Muknan memungut biaya verifikasi tanah dengan tarif berbeda. Setiap tanah yang hanya memiliki leter c dipungut Rp 50 ribu per bidang. Sedangkan tanah yang hanya memiliki AJB diminta Rp 100 ribu.

Hasil penyelidikan tim Saber Pungli Kabupaten Cirebon juga mendapatkan beberapa keterangan terkait praktik pungli tersebut.

Praktik pungli yang Muknan lakukan sudah berlangsung sejak 2016, berdasarkan keterangan anggota BPD Palimanan Barat yang mengaku pernah meminta pemeritah desa mengklarifikasi adanya pungli.

Berita Rekomendasi

"BPD meminta data warga masyarakat desa yang telah dipungut biaya verifikasi tanah. Tapi ternyata pihak pemdes tidak memberikan data warga yang dipungut biaya. Namun muncul angka hasil pungutan tersebut senilai Rp 51 juta," beber Yusri.

Hasil pungli itu tersisa Rp 26 juta. Sementara hasil pungli sebesar Rp 25 juta telah digunakan untuk biaya operasional aparatur desa. Setelah diklarifikasi dan dievaluasi, BPD tak mempersoalkan hal tersebut.

"Uang sisa Rp 26 juta dikembalikan ke masyarakat dan disepakati juga untuk kepentingan sosial masyarakat lainya dengan didistribusikan ke RT," ujar Yusri.

Meski demikian praktik pungli kembali terdengar pada Senin (27/2/2017). Pemerintah Desa Palimanan Barat kembali memungut uang verifikaksi tanah terhadap seorang warga dan pembicaraan itu terekam.

"Telah terjadi penyerahan uang senilai Rp 2 juta untuk 20 bidang tanah yang sudah diterima kepala desa," Yusri menambahkan.

Adanya bukti tersebut Kades Palimanan Barat dibawa ke Polres Cirebon untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tim Saber Pungli juga menyita uang dan dokumen berkaitan dengan praktik pungli di kantor desa.

"Tim Saber Pungli juga mendapatkan barang bukti pungli di sektor lainnya. Seperti setoran uang parkir liar dan lainnya. Tim masih menyelidik pungli-pungli itu," kata Yusri.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas