Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

KSDA Provinsi Riau Lepaskan Tapir ke Habitat Aslinya

Tapir berperan penting dalam membentuk dan menjaga biodiversitas ekosistem tropis

Penulis: Budi Rahmat
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in KSDA Provinsi Riau Lepaskan Tapir ke Habitat Aslinya
Tribun Pekanbaru/Budi Rahmat
Tapir yang ditemukan di Desa Empat Balai, Kampar akan dilepas oleh pihak Balai Besar KSDA Provinsi Riau 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Balai Besar KSDA Provinsi Riau berencana akan melepaskan seekor tapir berumur 1 tahun enam bulan.

Tapir berjenis kelamin betina tersebut sebelumnya diserahkan seorang warga Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar bernama Nafsiah.

Nafsiah sudah satu bulan merawat tapir yang diselamatkan oleh suaminya dari kubangan lumpur di Desa Empat Balai, Kabupaten Kampar, Riau.

Awalnya Nafsiah enggan memberikan tapir tersebut kepada pihak KSDA namun dengan pendekatan persuasif akhirnya mau menyerahkannya.

"Sebelumnya kita dapatkan informasi ada warga yang memelihara tapir. Kemudian Tim Satgas Penangulangan Konflik mendatangi lokasi," ujar Dian.

Nafsiah menyerahkannya dengan sukarela dan berharap tapir tersebut dalam kondisi sehat.

Berita Rekomendasi

"Tapir tersebut diserahkan pada 13 Februari 2017. Kondisinya saat itu kurus dan ada bekas jeratan di leher dan kaki sebelah kiri bekas jeratan tali," terang Humas Balai Besar KSDA Riau, Dian, Kamis (2/3/2017).

Dikatakannya, saat ini kondisi tapir sudah membaik dan bekas luka sudah sepenuhnya sembuh.

Dijelaskan Dian, tapir (Tapirus indicus) adalah jenis satwa liar pemakan daun-daun muda dan tumbuhan bawah di hutan primer pada vegetasi yang padat, pinggiran hutan atau di sepanjang pinggiran sungai.

Tapir berperan penting dalam membentuk dan menjaga biodiversitas ekosistem tropis.

Penurunan populasi dapat menyebabkan gangguan beberapa proses ekologi pada hutan, seperti penyebaran biji dan perputaran nutrisi.

Kerusakan habitat dan pemeliharaan untuk kesenangan merupakan ancaman utama terhadap populasi tapir.

Penyebaran tapir di Indonesia hanya ada di Pulau Sumatera.

Berdasarkan kriteria IUCN (International Union for Conservation of Nature and Natural Resources) tapir termasuk ke dalam golongan endangered (terancam punah) dan termasuk ke dalam daftar appendix 1 menurut CITES (Convention of International Trade in Endangered Species).

Tapir adalah salah satu jenis satwa liar yang dilindungi undang-undang yang termaktub dalam PP No 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Suatu jenis ditetapkan dalam golongan dilindungi apabila telah memenuhi kriteria, mempunyai populasi kecil, adanya penurunan yang tajam pada jumlah individu di alam dan mempunyai daerah penyebaran yang terbatas.

Dan tapir telah memenuhi ketiga kriteria tersebut.

"Rencananya akan dilepaskan kembali ke habitatnya.  Habitat tapir di Provinsi Riau adalah di hutan alam dataran rendah yang bukan rawa dan tidak berbukit bukit diantaranya Tahura Minas, Bukit Bungkuk di daerah bawah, Danau Pulau Besar Danau Bawah, Bukit Batu dan Balai Raja," pungkas Dian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas