Polda Papua Gelar Operasi Simpatik Matoa Selama 21 Hari
Kepolisian Daerah Papua akan menggelar Operasi Simpatik Matoa 2017 selama 21 hari.
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepolisian Daerah Papua akan menggelar Operasi Simpatik Matoa 2017 selama 21 hari.
Razia lalu lintas yang digelar diseluruh wilayah hukum Polda Papua ini akan berlangsung mulai 1 Maret 2017 hingga 21 maret 2017.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal menuturkan operasi ini terkait bidang lalu lintas.
“Polri kembali melaksanakan kegiatan operasi terutama penertiban kendaraan bermotor oleh satuan lalu lintas," katanya berdasarkan keterangan yang diterima Tribunnews.com, Kamis (2/3/2017).
Operasi penertiban kendaraan ini menjadi yang pertama di tahun 2017.
Menandai pelaksanaan operasi, Rabu (1/3/2017) pagi dilaksanakan Gelar Pasukan Operasi Simpatik Matoa pukul 07.30 Wit di Lapangan Apel Mapolda Papua.
Apel dipimpin langsung Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw.
Operasi Simpatik Matoa 2017 dilakukan dengan mengedepankan aspek imbauan dan pencegahan terhadap pelanggaran lalu lintas dan kejahatan kendaraan bermotor.
"Upaya preemtif dan preventif ini didukung dengan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas yang potensial mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan tindak pidana kejahatan ranmor," tutur dia.
Lanjutnya, tujuan Operasi Simpatik Matoa 2017 kali ini meliputi meningkatnya kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas dan angkutan jalan.
Terciptanya situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar dengan indikator menurunnya jumlah pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas baik kualitas maupun kuantitas.
Serta terwujudnya situasi dan kondisi Kamseltibcarlantas yang aman, kondusif dan terkendali.
Sedangkan untuk sasaran operasi dipusatkan pada segala bentuk pelanggaran kasat mata yang berpotensi gangguan dan dapat menghambat kelancaran dan keselamatan pengguna jalan lain.
Pelaksanaan operasi digelar di titik-titik rawan pelanggaran seperti perempatan dan pertigaan jalan di seluruh wilayah Papua dengan melibatkan Satuan Wilayah Lalu Lintas Polres setempat.
Sedangkan bentuk-bentuk pelanggaran yang menjadi sasaran, antara lain pelanggaran tidak mengenakan helm, tidak dilengkapi surat-surat, sabuk pengaman.
Kemudian menggunakan handphone saat berkendara, mengemudikan sepeda motor berboncengan lebih dari 2 orang.
Tidak menyalakan lampu pada siang hari, tidak memakai spion atau penggunaan plat nomor dan knalpot tidak sesuai aturan/standar dan lainnya.
Untuk itu Polda Papua mengimbau agar masyarakat pengguna jalan selalu mematuhi peraturan lalu lintas, menjaga ketertiban dan keamanan, juga membawa kelengkapan surat-surat seperti SIM, STNK maupun perlengkapan keselamatan.
"Seperti helm standar, memakai sabuk pengaman bagi mobil demi keselamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas," ucapnya.